Studi perbandingan tentang sistem kementerian menurut UUD 45 hasil amandemen ke IV dan sistem kementerian menurut pemikiran al-Mawardy

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Huda, Shobirul (2010) Studi perbandingan tentang sistem kementerian menurut UUD 45 hasil amandemen ke IV dan sistem kementerian menurut pemikiran al-Mawardy. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Shobirul Huda_C02303036.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan yang bertujuan menjawab pennasalahan bagaimana sistem kementerian menurut UUD45 basil amandemen ke IV dan sistem kementerian menurut pemikiran Al-Mawardy serta persamaan dan perbedaan antara UUD45 basil amandemen ke IV dan pemikiran Al­ Mawardy tentang sistem kementerian Negara. Data penelitian ini dihimpun melalui pembacaan dan kajian kepustakaan, dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode DeskriptifComparatil. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, Kementerian (Wiziirah) menurut UUD45 hasil amandemen ke IV telah tertuang pada pasal 17 yakni : I. Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara, 2. Mcntcri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,3. Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, 4.Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementerian Negara diatur dalam Undang-undang. Menurut Undang-undang di Negara Indonesia, Kementerian (Wiziirah) dibagi menjadi 4 (empat) macam, yakni : Menteri Koordinator, Menteri Departemen, Menteri Negara, Setingkat Menteri. Sedangkan menurut pemikiran Al-Mawardy Wiziirah (Kementerian) dibagi menjadi 2 (dua) macam, yakni: 1. Wiziirah Tafwi{B (setingkat Perdana Menteri), 2. Wiziirah Tanfit (wakil Menteri yang suatu saat bisa diangkat dan diberhentikan). Adapun persamaan antara sistcm kcmenterian menurut lJUI?45 basil amandemen ke IV dan sistem kementerian menurut pemikiran AJ-Mawardy ialah kedua sistem kementerian mcnurut UUD45 basil amandemen ke IV dan kementerian mcnurut pemikir8ll Al-Mawardy keduanya sama-sama mempunyai Menteri Koordinator (Wiizir Tafwi¢) dan Wakil Menteri (Ufuir Tanfit) sebagai pelaksana. Sedangkan perbedaanya diantaranya adalah kementerian menurut UUD45 hasil antandemen menggunakan sistem Presidensil sedang menurut pemikiran Al-Mawardy sistem Kementerianya menggunakan sistem Parlementer. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka kepada para pejabat pemegang kekuasaan yang ada di Negara Indonesia ini khususnya para Menteri disarankan: Pertama, hendaknya mengikuti perintah konstitusi/ perundangan serta berlaku adil dan amanah dalam mcnjalankan suatu tugas jabatan scbagaimana diperintahkan oleh Al-Mawardy. Kedua, dalam mengeluarkan suatu kebijakan peraturan, hendalmya mementingkan kepentingan rakyat. Ketiga, para Menteri hendaknya melakukan koordinasi dengan pejabat lain dalam mengeluarkan suatu kebijakan, sehingga hila suatu saat terjadi masalah tidak saling lempar tanggung jawab, semuanya demi mewujudkan Negara yang maju, aman, tentram dan makmur.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Huda, ShobirulUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Biografi > Biografi Islam
Pemikiran
Demokrasi
Keywords: Sistem kementerian; UUD 45; pemikiran al-Mawardy
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 23 Mar 2018 07:27
Last Modified: 23 Mar 2018 07:27
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/23922

Actions (login required)

View Item View Item