Analisis sidang keliling perkara cerai gugat di wilayah hukum pengadilan agama Mojokerto menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) no.10 tahun 2010

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Umaroh, Indah (2011) Analisis sidang keliling perkara cerai gugat di wilayah hukum pengadilan agama Mojokerto menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) no.10 tahun 2010. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Indah Umaroh_C01207075.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/24228

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil dari penelitian kasus. Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab rumusan masalah: (a) Apa yang menjadi landasan Pengadilan Agama Mojokerto melakukan sidang keliling, (b) Bagaimana proses sidang keliling yang dilakukan di Pengadilan Agama Mojokerto dalam perkara cerai gugat, (c) Bagaimana analisis edaran MA No.10 tahun 2010 tentang sidang keliling dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Mojokerto, (d) Bagaimana implikasinya terhadap meningkatnya angka perceraian di Mojokerto? Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode deskriptif-verifikatif. Selanjutnya akan dianalisis menggunakan pola pikir deduktif. Setelah dilakukan penelitian secara komprehensif, ditemukan bahwa dengan sidang keliling ada peningkatan angka cerai gugat yang dilakukan masyarakat Mojokerto. Sidang keliling yang dilakukan Pengadilan Agama Mojokerto bertempat di Kantor PKK kecamatan Trawas kabupaten Mojokerto. Kecamatan Trawas adalah lokasi yang paling jauh dengan Pengadilan Agama karena pada dasarnya sidang kcliling dilakukan unt uk membantu mcmudahkan para pcncari kcadilan baik dari segi biaya, transportasi maupun proses apabila sidang dilaksanakan di Kantor Pengadilan. Sidang keliling dilakukan dua kali, pada tanggal 27 April dan 9 Mei 2011 dengan 12 perkara. Adapun pelaksanaan dan proses sidang keliling yang dilakukan Pengadilan Agama Mojokerto mengikuti hukum acara peradilan yang berlaku. Baik proses pengajuan, pemanggilan maupun sidangnya, dengan ketentuan tersebut sidang berjalan secara efektif dan efisien. Adapun biayanya tidak ada yang membedakan dengan sidang di Pengadilan. Begit u juga dengan status hukum putusannya, karena tempat sidang keliling hanya di catat dalam berita acara. Dari hasil penelitian di atas, diharapkan scmua pcradilan bisa mciakukan sidang keliling dan menyosialisasikan ke masyarakat karena kebanyakan masyarakat belum mengetahui tentang adanya sidang keliling. Dan bagi para penegak kcadilan agar lebih hat i-hati dalam melakukan sidang karcna pada dasamya orang datang kc pcngadilan karcna punya masalah. Untuk itu disinilah para hakim agar memberikan put usan yang bisa menjadi solusi dari masalah yang dihadapi.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Umaroh, Indah--UNSPECIFIED
Subjects: Cerai Gugat
Keywords: Sidang keliling; cerai gugat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 18 Apr 2018 07:37
Last Modified: 18 Apr 2018 07:37
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/24228

Actions (login required)

View Item View Item