ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GRESIK No. 0977/Pdt.G/2013/PA/Gs TENTANG KASUS PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TANPA IZIN PEJABAT

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Choiri, Ahmad (2015) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GRESIK No. 0977/Pdt.G/2013/PA/Gs TENTANG KASUS PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TANPA IZIN PEJABAT. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (436kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (236kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (221kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (386kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (279kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (328kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (147kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (125kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar pustaka.pdf

Download (217kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang berjudul ‚Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Gresik No.0977/ Pdt.G/2013/ PA/GS tentang Kasus Perceraian Pegawai Negeri Sipil Tanpa Izin Pejabat‛. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tentang : Apakah Pertimbangan dan Dasar Hukum yang dipakai Hakim dalam mengabulkan cerai talak, serta bagaimana analisis yuridisnya.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Jo. No. 45 Tahun 1990 tentang bahwa bagi Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan Perceraian diwajibkan meyertakan surat izin ( pemohon ) dan surat keterangan ( termohon ), dalam realitas ditemukan putusan Pengadilan Agama Gresik dari pemeriksaan hingga putusannya tanpa adanya penyertaan surat keterangan dari atasannya. Data penelitian dihimpun melalui interview dan documenter selanjutnya dianalisis dengan teknis Deskriptif dan pola pikir Deduktif.
Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang hendak melangsungkan perceraian wajib menyertakan Surat Keterangan dari atasannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Jo. No. 45 Tahun 1990. Akan tetapi dalam waktu yang ditentukan tidak dapat izin dari atasannya. Kemudian putusan tentang perkara perceraian Pegawai Negeri Sipil tanpa izin pejabat pertimbangan Hakim lebih pada rasa keadilan bagi semua pihak karena tak dapat lagi meneruskan hubungan perkawinannya dengan sebab seringnya terjadi perselisihan dan pertengkaran, dirasa cukup sebagai alasan dalam permohonan cerainya sesuai dengan pasal 39 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf Kompilasi Hukum Islam sebagai dasara hukumnya.
Bagi Termohon seharusnya terlebih dahulu melapor dan meminta surat keterangan dari atasannya, bukan menunggu waktu hingga 6 bulan agar persidangan dapat dilangsungkan kembali, karena mengingat resiko besar terhadap pekerjaannya dan keadaan sang anak juga. Bagi penegak hukum dan atasan seharusnya lebih memikirkan lagi tentang strategi bagaimana dapat mempersulit terjadinya perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil. Karena jika Pegawai Negeri Sipil yang menengah ke atas mungkin tak mempertimbangkan finansial. Maka yang terjadi adalah mudah melakukan perceraian

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Nasruhan
Creators:
CreatorsEmailNIM
Choiri, AhmadUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Keywords: PNS; Cerai; Tanpa Izin
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mr Sulaiman Sulaiman
Date Deposited: 27 Oct 2015 07:57
Last Modified: 27 Oct 2015 08:02
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/2459

Actions (login required)

View Item View Item