Tinjauan hukum Islam terhadap iddah istri yang memiliki anak bayi tabung dari suami impoten

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Salsabila, Rachmawati (2018) Tinjauan hukum Islam terhadap iddah istri yang memiliki anak bayi tabung dari suami impoten. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel.

[img]
Preview
Text
Rachmawati Salsabila_C71214093.pdf

Download (7MB) | Preview

Abstract

Skripsi merupakan hasil penelitian kepustakaan (Library Research). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan penelitian. Bagaimana perkawinan bagi penderita penyakit impoten dalam tinjauan hukum Islam, dan bagaimana ketentuan iddah istri dicerai yang memperoleh anak dari proses inseminasi buatan (bayi tabung) karena suami impoten. Penelitian ini bersifat kualitatif, adapun tehnik pengumpulan data melalui tehnik dokumentasi sehingga sumber sekundernya adalah literatur-literatur yang terkait dengan perkawinan impotensi dan inseminasi buatan (bayi tabung) dalam tinjauan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif untuk memaparkan secara jelas tentang “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Iddah Istri Yang Memiliki Anak Bayi Tabung Dari Suami Impoten”. Kemudian data yang terkumpul dianalisis oleh peneliti menggunakan pola pikir deduktif. Adapun hasil penelitian menyimpulkan bahwa perkawinan impotensi bukanlah perkawinan yang batal melainkan perkawinan yang fasad karena dalam perkawinan impoten itu sendiri yang rusak adalah syarat dalam perkawinannya, dan perkawinan impoten termasuk perkawinan yang sah. Apabila seorang istri mengetahui bahwa suaminya menderita penyakit impoten maka ia (istri) memiliki hak untuk memfasakhnya, akan tetapi untuk mengetahui apakah ia (suami) benar adanya memiliki penyakit impoten maka hakim memberikan waktu satu tahun. Karena dengan adanya waktu satu tahun tersebut untuk mengetahui bahwa ketidak mampuan ia (suami) untuk bersenggama dengan istrinya bukan disebabkan oleh impoten, bisa saja karena adanya faktor cuaca. Sedangkan dalam perkawinan tersebut pasangan suami istri melakukan program bayi tabung. Maka dia (istri) sudah wajib untuk menjalankan Iddah. Karena masuknya spermatozoa melalui proses inseminasi buatan sudah termasuk ba’da dukhu>l dan ia (istri) sudah diwajibkan untuk menjalankan iddah. Adapun talak yang jatuh ialah talak raj’i, dalam hal ini jika seorang istri masih haid maka istri harus menjalankan iddah selama 3 kali quru’, dan jika istri tersebut sudah tidak haid lagi atau monopous maka istri harus menjalankan iddah selama 3 bulan. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka saran yang dapat diberikan ialah Kepada mahasiswa/i khususnya yang mempelajari hukum Islam, hendaknya mengkaji lebih dalam tentang hukum Islam sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi termasuk ilmu kedokteran yang berhubungan dengan perkawinan. Kepada wanita yang mengetahui bahwa suaminya impoten dan mengikuti program bayi tabung, maka sebaiknya memahami akibat hukum yang ditimbulkan dari proses yang dilakukan dalam program bayi tabung.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Salsabila, Rachmawatibilasa07@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Bayi Tabung Dalam Islam
Hukum Islam
Hukum Islam > Perkawinan
Hukum Islam > Impoten
Keywords: Bayi Tabung; Perkawinan Impoten; Iddah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Salsabila Rahmawati
Date Deposited: 07 May 2018 06:37
Last Modified: 07 May 2018 06:37
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/24793

Actions (login required)

View Item View Item