Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli emas online melalui media Bukaemas di Bukalapak

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Gustina, Mulya (2018) Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli emas online melalui media Bukaemas di Bukalapak. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Mulya Gustina_C02214019.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) dengan obyek penelitian ialah PT. Bukalapak Indonesia, dengan judul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Emas Praktik Jual Beli Emas Online Melalui Media BukaEmas di Bukalapak”. Skripsi ini ditulis untuk menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam dua rumusan masalah yaitu: bagaimana praktik jual beli emas secara tidak tunai melalui fitur BukaEmas di Bukalapak ? bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik jual beli emas secara tidak tunai melalui fitur BukaEmas di Bukalapak ? Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik observasi, wawancara, dan studi pustaka yang kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif dalam menjabarkan data tentang jual beli yang dilakukan oleh pengguna Bukalapak dalam melalui fitur BukaEmas. Selanjutnya data tersebut dianalisis dari perspektif hukum Islam dengan teknik kualitatif dalam pola pikir deduktif, yaitu dengan meletakkan norma hukum Islam sebagai rujukan dalam menilai fakta-fakta khusus mengenai akad dan implementasinya antara PT. Bukalapak Indonesia dengan pengguna BukaEmas di Bukalapak.Dalam hukum Islam jual beli emas secara tidak tunai terdapat 2 pendapat yaitu: Dilarang: pendapat ini didukung oleh pendapat mayoritas fuqaha, dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali serta pendapat As-Syaikh Nashirudin Al Albani. Boleh: pendapat ini didukung oleh pendapat Ibnu taimiyah, Ibnu Qayyim dan ulama kontemporer yang sependapat. Ulama yang melarang, berpendapat bahwa emas dan perak adalah ts>aman (harga, alat pembayaran dan uang), yang tidak boleh dipertukarkan tangguh atau secara tidak tunai, karena hal itu menyebabkan riba. Sedangkan ulama yang membolehkan berpendapat bahwa jual beli emas boleh dilakukan baik secara tunai maupun tidak tunai asalkan keduanya tidak dimaksudkan sebagai ts>aman (harga, alat pembayaran dan uang), melainkan sil’ah (barang). Jual beli emas secara online termasuk kedalam jual beli salam. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada PT. Bukalapak perlu dipertegas lagi di dalam jual beli emas tentang mekanisme dan aturan menjadi pengguna BukaEmas di Bukalapak untuk meminimalisir tindak penipuan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Gustina, Mulyatinamulya95@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Ekonomi
Hukum Islam
Jual Beli
Keywords: Jual Beli emas Online; Toko Online
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Gustina Mulya
Date Deposited: 09 May 2018 04:03
Last Modified: 09 May 2018 04:03
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/24876

Actions (login required)

View Item View Item