Hak penyandang disabilitas untuk dipilih menjadi presiden dan wakil presiden menurut UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu ditinjau dari Fiqih Siyasah

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Prasetya, Resa Hendy (2018) Hak penyandang disabilitas untuk dipilih menjadi presiden dan wakil presiden menurut UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu ditinjau dari Fiqih Siyasah. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Resa Hendy Prasetya_C95214050.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif dengan judul “Hak Penyandang Disabilitas Untuk Dipilih Menjadi Presiden Dan Wakil Presiden Menurut UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Ditinjau Dari Fiqih Siyasah”. Skripsi ini ditulis untuk menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam dua rumusan masalah yaitu: Bagaimana hak penyandang disabilitas menjadi presiden dan wakil presiden menurut Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu? Bagaimana hak penyandang disabilitas menjadi presiden dan wakil presiden ditinjau dari Perspektif Fiqih siyasah? Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan dengan metode kualitatif. Data yang digunakan berasal dari Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sebagai data primer dan data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, pendapat ahli hukum, serta beberapa karya tulis yang berkenaan dengan hak penyandang disabilitas untuk dipilih menjadi presiden dan wakil presiden yang kemudian dianalisis dengan Teknik deskriptif analisis dengan pola fikir deduktif untuk memperoleh analisis khusus dalam fiqih siyasah.Penelitian ini menyimpulkan bahwa materi muatan dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu perlu adanya penambahan keterangan tentang Batasan-batasan disabilitas. Dalam kajian fiqih siyasah, terdapat empat bidang kajian salah satunya yakni siyasah Dusturiyah yang mencakup salah satu persoalan dan ruang lingkup pembahasannya berhubungan dengan masalah-masalah imamah atau khilafah yang membahas tentang pemimpin dalam Islam, kewajiban dan haknya, serta syarat-syarat menjadi pemimpin di dalam Islam. Di dalam pembahasan syarat-syarat menjadi pemimpin dalam Islam dijelaskan bahwa pemimpin harus kuat atau sehat fisik dan mental, dapat dipercaya, dan berilmu atau memiliki wawasan yang luas. Syarat kekuatan atau kesehatan fisik itu, yang tidak hanya diukur oleh kesempurnaan fisik akan tetapi juga dengan ilmu dan wawasan yang luas sehingga tidak menjadi kendala baginya untuk melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai kepala negara.Sejalan dengan kesimpulan di atas, sebaiknya lembaga pembuat Undang- Undang dalam hal ini DPR lebih memperhatikan lagi materi muatan dalam Undang-undang tersebut dan segera dilakukan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi terkait muatan materi di Undang-undang tersebut khususnya di pasal 5.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Prasetya, Resa Hendyresaluluk1@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Fikih > Fikih Siyasah
Penyandang Cacat
Pemilihan Umum
Keywords: Penyandang Diessabilitas; menjadi presiden; UU no.7 2017
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Resa Hendy Prasetya
Date Deposited: 15 May 2018 06:54
Last Modified: 15 May 2018 06:54
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/25109

Actions (login required)

View Item View Item