Analisis hukum Islam terhadap Ijarah tanah sengketa berupa Waduk oleh masyarakat Dusun Sugih Waras Desa Sampang Agung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Nisfiah, Lailatun (2018) Analisis hukum Islam terhadap Ijarah tanah sengketa berupa Waduk oleh masyarakat Dusun Sugih Waras Desa Sampang Agung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Lailatun Nisfiah_C72214086.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana praktik ijarah tanah sengketa berupa waduk oleh masyarakat Dusun Sugih Waras Desa Sampang Agung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto? bagaimana analisis hukum Islamterhadap ijarah tanah sengketa berupa waduk oleh masyarakat Dusun Sugih Waras Desa Sampang Agung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto? Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) di Dusun Sugih Waras Desa Sampang Agung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi dan wawancara (interview). Selanjutnya data yang dikumpulkan disusun dan dianalisis dengan menggunakan metode deskripftif analisis, yakni mengumpulkan data tentang kerjasama sewa-menyewa sawah waduk antara penyewa dan kepala dusun Sugih Waras yang disertai analisis, untuk diambil kesimpulan. Ijarah tanah sengketa berupa waduk merupakan sewa-menyewa yang dilakukan oleh kepala dusun Sugih Waras dengan masyarakat dengan ketentuan besarnya upah pihak penyewa yang menentukan dan status tanahnya sengketa antara pihak dinas perairan dan mantan lurah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, yang pertama kerjasama sewa-menyewa sawah waduk di Dusun Sugih Waras antara penyewa dan Kepala Dusun dalam melakukan perjanjian mereka tidak melakukannya secara tertulis,. Kemudian kerjasama tersebut dilaksanakan diatas tanah yang sampai saat ini belum pasti kepemilikannya karena Dinas Perairan tidak mempunyai bukti sertifikat begitupun dengan mantan lurah yang mengakui pemilik tanah tersebut. Tetapi dimanfaatkan oleh kepala dusun untuk disewakan ke masyarakat dan hasil upah sewanya digunakan untuk membangun fasilitas dusun. Kedua, menurut hukum Islam praktek kerjasama tersebut belum memenuhi syarat berlakunya ijarah yakni pihak kepala dusun tidak mempunyai hak kepemilikan atas tanah tersebut dan memanfaatkannya tanpa izin maka akadnya tidak bisa dilangsungkan. Ditinjau dari jangkauan kemaslahatan praktik ijarah tanah waduk termasukdalam Mas}lah}ah ‘āmmah (mas}laḥah umum) yaitu yang berkaitan dengan semua orang yakni memberikan manfaat bagi semua masyarakat Dusun Sugih Waras. Pihak penyewa diharapkan lebih memperhatikan kejelasan tanah waduk agar sewaktu-waktu jika tanah tersebut diminta oleh pihak yang berkuasa atas kepemilikannya tidak akan merugikan penyewa. bagi kepala dusun melihat status tanah yang saat ini sengketa alangkah baiknya agar menangguhkan akad sewa-menyewa tersebut sampai terdapat kejelasan statusnya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Nisfiah, Lailatunlailatun2911@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam > Ijarah
Keywords: Ijarah; tanah sengketa
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Nisfiah Lailatun
Date Deposited: 05 Jun 2018 06:36
Last Modified: 05 Jun 2018 06:36
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/25172

Actions (login required)

View Item View Item