Studi komparatif antara pemikiran Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i tentang syarat adil menjadi hakim dalam peradilan Islam

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Suhadi, Suhadi (2009) Studi komparatif antara pemikiran Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i tentang syarat adil menjadi hakim dalam peradilan Islam. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Suhadi_C01205108.pdf

Download (913kB)

Abstract

Masalah yang diteliti dalam skripsi adalah antara pemikiran Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i tentang syarat adil menjadi hakim dalam peradilan Islam dengan rumusan masalah : 1. Bagaimana syarat adil menurut Imam Abu Han1fah dan Imam Syafi'i? 2. Apa yang melatarbelakangi perbedaan antara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i taentang syarat adil? 3. Apa persamaan dan perbedaan antara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i tentang syarat adil menjadi Hakim dalam Peradilan Islam? Dalam skripsi ini, metode yang digunakan adalah metode diskriptif dan komparatif, yaitu mengambarkan pemildran Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i tentang syarat adil menjadi Hakim dalam Peradilan Islam, kemudian dilakukan perbandingan terhadap pemikiran mereka berdua untuk mencari persamaan dan perperbedaan dari pemikiran mereka berdua. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa : Pertam pendapat Imam Abu Hanifah sesorang dikatakan adil cukup dilihat dari zharir keislamannya saja dan tidak terdapat cela pada dirinya. Sehingga orang yang fasik boleh menjadi Hakim. Sedangkan menurut pendapat Imam Syafi'i orang yang adil adalah orang yang terhindar dari dosa besar dan dosa kecil. Sehingga orang yang fasik tidak boleh di angkat menjadi Hakim. Kedua, menurut Imam Abu Hanifah memakai metode ra'yu dalam istimbat hukumnya orang yang fasik boleh menjadi hakim hingga ia bertaqlid Sedangkan menurut Imam Syafi'i Orang yang mampu memahami masalah hukwn tetapi tidak alim bisa juga dianggap tidak adil sebab tolak ukur adil juga harus 'alim. Dan seorang hakim harus ahli ijtihad Ketiga, persamaannya setiap putusan yang dibuat oleh hakim harus adil bagi pihak penggugat dan tergugat. Perbedaan menurut Imam Abu Hanifah adil hanyalah syarat keutamaan yang harus ada. Sedangkan menurut Imam Syafi'i keadilan merupakan syarat utama dalam Peradilan sehingga seseorang yang ingin menjabat Hakim haruslah adil. kecenderungan Imam Abu Hanifah memakai ra 'yu menetapkan orang yang fasik boleh menjadi hakim dan dibolehkan seorang hakim bertaqlid. Sedangkan Imam Syafi'i merupakan Imam yang cenderung pada teks menjelaskan orang yang fasik tidak boleh menjadi hakim dan seorang hakim tidak boleh bertaqlid.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Suhadi, SuhadiUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Biografi > Biografi Islam
Peradilan Islam
Pemikiran
Keywords: Imam Abu Hanifah; Imam Syafi'i; adil menjadi hakim, peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 25 Jun 2018 04:52
Last Modified: 25 Jun 2018 04:52
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/25291

Actions (login required)

View Item View Item