Analisis hukum Islam terhadap penarikan tanah wakaf untuk membayar hutang ahli waris di Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rochman, Moh Abdul (2010) Analisis hukum Islam terhadap penarikan tanah wakaf untuk membayar hutang ahli waris di Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Moh Abdul Rohman_C31205010.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab: Bagaimana sebab-sebab penarikan tanah wakaf di Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran dan Bagaimana analisis Hukum Islam terhadap penarikan tan ah wakaf untuk membayar hutang ahli waris di Keluraban Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran. Data penelitian dihimpun melalui teknik wawancara dan dokumen selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analistis kemudian diolah dengan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian meny impulkan bahwa Perwakafan tanah untuk pendirian masjid Jadilah yang berada di kelurahan Sidotopo Wetan, kecamatan Kenjeran - Surabaya telah dilakukan oleh ahli waris ibu Juleha (alm) istri, yang terdiri dari bapak parno(suarni), bapak Sugeng, ibu lia (kedua sebagai anak dari ibu Juleha), dalam istilah hukum Islam disebut wakif. Tanah ini diserahkan kepada pengurus masjid yang di wakili oleh bapak Salim (ketua pengurus masjid) dalam istilah hukum Islam di sebut nazir. Tanah yang di wakafkan merupakan peninggalan dari ibu Juleha (Alm) dengan ukuran panjang 17 m, lebar 12 m clan luas 204 meter persegi elekat tanah pekarangan di kelurahan Sielotopo Wetan , Perwakafan tanah itu telah dilakukan pada tanggal 20 September 1966. H al ini clapat di buktikan elengan aelanya serah terima akta pengganti akta ikrar wakaf yang yang dilakukan oleh bapak Sugeng (mewakili ahli waris ibu Juleha) di serahkan kepada pengurus masjid dikelurahan Sidotopo Wetan yang di wakili bapak Salim (ketua pengurus) den gan diketahui oleh kepala keluraban Sidotopo Wetan: bapak Suratno. Dari pembah asan tersebut disimpulkan bahwa sebab-sebab penarikan harta wa kaf dikarenakan wakaf mempunyai hutang yang berlipat sehingga harus membayarnya dan sumber pengba silan abli waris tidak mencukupi. Sedangkan analisis hukum Islam menurut Syafi'i tanah wakaf tidak boleh ditarik,karena bersifat muabbab (berlaku selamanya), dan mcnurut Hanafiah pen arikan tanab wakaf boleh, karena wakaf seperti 'artiya (pinjaman ) selama sebelum dibuat masjid. Dengan demikian diatas tanah wakaf sudah didirikan masjid yang berada dikelurahan Sidotopo Wetan tidak boleh ditarik.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rochman, Moh AbdulUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Wakaf
Waris
Keywords: Hukum Islam; penarikan tanah wakaf; hutang ahli waris
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 26 Jun 2018 08:49
Last Modified: 26 Jun 2018 08:53
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/25313

Actions (login required)

View Item View Item