Analisis hukum Islam terhadap pembayaran dengan menggunakan giro lebih: studi kasus jual-beli tas di Pusat Grosir Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Qomariyah, Nurul (2012) Analisis hukum Islam terhadap pembayaran dengan menggunakan giro lebih: studi kasus jual-beli tas di Pusat Grosir Surabaya. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Nurul Qomariyah_C02205045.pdf

Download (3MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelltian lapangan. Dalam penelitian dibuat beberapa rumusan masalah untuk menjawab permasalahan yang akan dikaji, yaitu: 1. Bagaimana aplikasi jual beli tas dengan menggunakan giro di Pusat Grosir Surabaya? 2. Bagaimana pendapat konsumen tentang sistem jual bell yang diterapkan tersebut? 3. Bagaimana analisis Hukum Islam terhadap jual beli tas dengan menggunakan giro tersebut? Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik observasi dan wawancara, kemudian data tentang pembayaran atas jual bell tas dengan menggunakan giro lebih dengan menggunakan pola pikir deduktifyaitu suatu metode yang berangkat dari data umum kemudian ditarik ke khusus di mana peneliti menggambarkan siswa sistematis mengenai cara pembayaran pada jual beli tas dengan menggunakan giro lebih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola pembayaran pada transaksi jual beli tas di Pusat Grosir Surabaya terdapat banyak sekali menggunakan giro daripada uang tunai. Hal ini dilakukan karena para pembeli merasa lebih efisien dan aman, di mana saat ini marak sekali peredaran uang palsu dan kejahatan perampokan. Hal ini berdampak pada keuntungan yang akan diperoleh para penjiial/produsen, karena dengan adanya giro ini sebagai alat pembayaran, maka tidak usah repot untuk menghitung uang lagi. Praktek pembayaran dalam jual beli tas ini dimanfaatkan oleh produsen tas (penjual) sebagai strategi marketing untuk menarik konsumen supaya berbelanja/membeli kepadanya, yaitu dengan penerapan sistem ditiadakannya pengembalian sisa kelebihan dari nilai nominal giro yang diberikan. Dengan kata lain, apabila nilai total belanja/barang yang dibeli lebih kecil daripada nilai nominal yang tertulis pada giro, maka selisih tersebut tidak bisa dikembalikan baik pada saat transaksi atau pada saat giro tersebut cair. Apabila para pembeli ingin memperoleh uang mereka kembali maka harus dengan cara berbelanja lagi dengan jumlah nominal yang tersisa dan apabila tidak dibelanjakan maka uang yang tersisa tersebut dianggap menjadi milik penjual atau sering dikenal dengan "uang hangus". Praktik jual beli tas di Pusat Grosir Surabaya menurut analisis hukmn Islam tidak diperbolehkan, karena pada akad yang dilakukan mengandung unsur jual bell yang batil karena terdapat unsur yang merugikan orang lain yang dalam hal ini para pembeli seperti merasakan adanya unsur paksaan dan pembeli juga tidak ridha atas praktek jual bell tersebut, sedangkan dalam Hukum Islam dalam melakukan praktik jual beli harus dilakukan atas dasar keridhaan antara penjual dan pembeli. Dalam penelitian ini penulis berharap agar para produsen tas (penjual) lebih bijaksana dalam melakukan praktek jual bell yang dalam hal ini menggunakan giro sebagai alat transaksi pembayaran, dan bagi para konsumen (pembeli) agar lebih teliti dan jangan menulis jumlah nominal yang akan dibayar supaya tidak lagi terjadi kesalahpahaman dan perselisihan dengan adanya transaksi jual beli yang dilakukan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Qomariyah, NurulUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Jual Beli
Keywords: Hukum Islam; pembayaran dengan giro lebih; jual-beli tas
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 26 Jul 2018 08:54
Last Modified: 26 Jul 2018 08:54
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/25590

Actions (login required)

View Item View Item