SANKSI TINDAK PIDANA PERZINAAN MENURUT KAJIAN KUHP DAN HUKUM PIDANA ISLAM : STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.726k/Pid./2008

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Amiruddin, Amiruddin (2015) SANKSI TINDAK PIDANA PERZINAAN MENURUT KAJIAN KUHP DAN HUKUM PIDANA ISLAM : STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.726k/Pid./2008. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (165kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (151kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (163kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (561kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (665kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (578kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (560kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (280kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (358kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan yang berjudul Sanksi Tindak Pidana Perzinaan Menurut Kajian KUHP dan Hukum Pidana Islam. Dengan menjawab pertanyaan: Bagaimana sanksi pemidanaan tindak pidana perzinaan dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung No.726K /Pid/2008 dalam perspektif Hukum Pidana Islam.
Penelitian dalam penulisan skripsi ini melalui pembacaan dokumen Negara, yaitu penelitian dengan data yang diperoleh dari dokumen-dokumen atau arsip hukum berupa putusan Mahkamah Agung yang menjadi pembahasan dalam putusan kasus perzinaan dengan diskriptif dan dianalisis menurut pandangan Hukum Pidana Islam.
Hasil penelitian menyimpulkan pertama bahwa Putusan Mahkamah Agung dengan putusan No.726K/pid./2008. tanggal 17 September 2008, menolak pengajuan kasasi dengan maksud memperkuat putusan Pengadilan Negeri Bangkalan dan pengadilan Tinggi Negeri Surabaya. Pengadilan Negeri Bangkalan dengan nomer putusan No.115/Pid.B/2007/PN.Bl. tanggal 24 Mei2007, memutuskan EP dan SW bersalah melakukan tindak pidana perzinaaan. Dengan putusan masing-masing 6 (enam) bulan penjara. Karena menurut pertimbangan hakim terdapat hal-hal yang dapat meringankan, yaitu mengakuai perbutannya dan tidak berbelit-belit dalam persidangan mulai awal sampai perkara diputuskan. Hal-hal yang dapat memberatkan adalah retaknya hubungan kekeluargaan, yaitu terjadi perceraian sehingga pelaku zina jika disanksi dengan 6 (enam) bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan karena dalam KUHP pasal 248 hukumannya adalah maksimal sembilan (9) bulan. Karena tindak pidana yang dilakukan oleh SW dan EP selain merusak moral juga menjadi sebab retaknya hubungan kekeluargaan, maka hakim seharusnya bisa memberikan hukuman yang lebih berat. kedua Pandangan Hukum Pidana Islam terhadap putusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung terlalu ringan, karena sanksi perzinaan terhadap kasus di EP seharusnya dijatuhi sanksi 100 kali jlid, dan SW dirajam, karena tindak pidana perzinaan adalah perbuatan keji dan dosa besar yang menjadi penyebab rusaknya ahlak dan martabat sebagai.
Seharusnya pemerintah dan dewan perwakilan rakyat memandang perzinaan merupakan masalah yang berat dan harus dikenai sanksi yang berat, untuk menciptakan generasi yang baik, dan melanjutkan peradaban, menjaga norma kesusilaan, adat-istiadat dan bangsa yang beradab berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang sesuai dengan falsafah bangsa kita, yaitu Pancasila. Sehingga sudah sepatutnya RUU KUHP yang baru segera disahkan

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Muh. Fatahoni Hasyim
Creators:
CreatorsEmailNIM
Amiruddin, AmiruddinUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Pidana Islam
Hukum > Hukum - Perzinaan
Keywords: Zina; Sanksi Pidana Perzinaan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Editor : Yuhyil Ayda------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 13 Nov 2015 02:40
Last Modified: 13 Nov 2015 02:40
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/2721

Actions (login required)

View Item View Item