Alat bukti keterangan saksi putusan tindak pidana perdagangan orang: studi putusan nomor : 35/Pid.Sus/2017/PN Bengkulu perspektif Ibn Qayyim al-Jauziah

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Prabhava, Adhika Nara (2018) Alat bukti keterangan saksi putusan tindak pidana perdagangan orang: studi putusan nomor : 35/Pid.Sus/2017/PN Bengkulu perspektif Ibn Qayyim al-Jauziah. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Adhika Nara Prabhava_C73214040.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana pertimbangan hakim terkait dengan alat bukti dalam kasus Perdagangan Orang, dan bagaimana analisis menurut pemikiran Ibnu Qayim Al-Jauziah terhadap alat bukti kasus tindak pidana perdagangan orang dalam putusan nomor 35/Pid.Sus/2017/PN.Bgl. Data penelitian ini dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (text reading). Selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analisis, yaitu mengambarkan dasar hukum putusan Hakim dalam menentukan hukuman tindak pidana perdagangan orang. Kemudian ditinjau menggunakan hukum acara pidana islam menurut pemikiran Ibnu Qayyim Al-Jauziah. Hasil penelitian dalam putusan Nomor 35/PID.SUS/2017/PN.BGL menyimpulkan bahwa salah satu saksi memberikan keterangan testimonium de auditu yang merupakan kesaksiannya atau keterangannya mendengar dari orang lain, tidak atas sepengetahuannya sendiri, menurut KUHAP pasal 1 angka 27 Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Sehingga menurut penulis keterangan saksi tersebut bukan merupakan keterangan saksi yang sah sebagai alat bukti. Namun, dalam putusan Hakim di dalam kasus ini hakim menganggap bahwa saksi tersebut sudah sesuai dengan KUHAP. Kemudian ditinjau dari hukum acara pidana Islam menurut pemikiran Ibnu Qayyim perdagangan orang dalam putusan ini termasuk perbuatan zina yang mengharuskan pembuktian dengan empat orang saksi laki - laki yang merdeka dimana hukuman yang setimpal yaitu hukuman Ta’zir, dimana hukuman ini adalah hukuman yang ditetapkan oleh seorang ulil amri karena pelaku tindak pidana ini hanya sebagai perantara zina bukan pezinanya, bertujuan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan untuk majelis Hakim dalam memutus perkara pidana hendaknya tidak mengabaikan aturan yang berada di dalam KUHAP. Karena KUHAP adalah satu-satunya aturan yang menjelaskan cara pembuktian dalam perkara pidana. Pada dasarnya pada permasalahan ini, majelis Hakim hendaknya membaca pasal 1 angka 27 KUHP, karena pasal ini adalah pasal pertama yang menjelaskan arti dari pengertian – pengertian dalam acara pidana, dimana secara karakteristik pasal satu dengan pasal yang lain saling berkaitan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Prabhava, Adhika Naraadhikanara1@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Dagang
Hukum > Hukum Pidana
Hukum Islam > Perzinaan
Keywords: Alat bukti keterangan saksi; Ibnu Qayyim al-Jauziyah; perdagangan orang
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Prabhava Adhika Nara
Date Deposited: 15 Aug 2018 04:16
Last Modified: 15 Aug 2018 04:16
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/27406

Actions (login required)

View Item View Item