Analisis hukum acara pidana Islam terhadap kedudukan saksi perempuan dalam tindak pidana pencabulan: studi putusan nomor: 354/Pid.sus/2014/PN.Lht

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Sholicha, Wahyuni Maratus (2018) Analisis hukum acara pidana Islam terhadap kedudukan saksi perempuan dalam tindak pidana pencabulan: studi putusan nomor: 354/Pid.sus/2014/PN.Lht. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Wahyuni Mar’atus Sholicha_C73214036.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Acara Pidana Islam Terhadap Kedudukan Saksi Perempuan Dalam Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan: 354/Pid.sus/2014/PN.Lht)” ini merupa hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan tentang Bagaimana analisis kedudukan saksi perempuan dalam penjatuhan putusan nomor 354/Pid.sus/2014/PN.Lht dan Bagaimana análisis hukum acara pidana Islam terhadap kedudukan saksi perempuan dalam penjatuhan putusan nomor 354/Pid.sus/2014/PN.Lht. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan dengan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan berasal dari Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 354/Pid.sus/2014/PN.Lht sebagai data primer sana data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, pendapat ahli hukum, serta beberapa karya tulis yang berkenaan dengan Tindak Pidana Pencabulan yang kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif analisis khusus dalam hukum acara pidana islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa 1. Pembuktian dalam proses persidangan tindak pidana Putusan Nomor 354/Pid.sus/2014/PN.Lht sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tentang pembuktian, yaitu dalam pasal 183 KUHAP “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Ini bisa dilihat bahwa di dalam persidangan Putusan Nomor 354/Pid.sus/2014/PN.Lht dalam pembuktiannya telah menghadirkan dua orang saksi perempuan sebagai penguat alat bukti lainnya, yaitu pakaian yang dikenakan korban dan terdakwa pada saat kejadian perkara tindak pidana pencabulan. 2. Dalam Hukum Acara Pidana Islam, Putusan Nomor 354/Pid.sus/2014/PN.Lht tidak sesuai dengan syarat pembuktian dalam jarimah zina atau tindak pidana mendekati zina. Hal ini dikarena pembuktian dalam jarimah zina atau tindak pidana mendekati zina haruslah dipersaksikan oleh empat orang saksi laki-laki. Apabila saksi kurang dari empat orang laki-laki maka menurut Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Syi’ah Zaydiyah, dan pendapat yang lain dari mazhab Syafi’i dan Hambali, disamping persaksian tersebut tidak diterima, mereka juga dikenakan hukuman hadd sebagai penuduh. Sedangan putusan Nomor 354/Pid.sus/2014/PN.Lht Tentang tindak pidana pencabulan dalam pembuktiannya hanya menghadirkan dua orang saksi perempuan dan alat bukti pakaian yang dikenakan terdakwa dan korban pada saat kejadian perkara pidana tersebut. Penulis menyampaikan saran kepada para pihak terkait. Sesuai dengan Hukum Acara Pidana Islam, sebaiknya kedudukan dari saksi satu orang laki-laki berbanding dengan kedudukan 2 saksi perempuan. Selain itu, perempuan juga memiliki sifat yang dominan mudah tertekan, merasa belas kasihan dan takut ketika melihat kejadian tindak pidana.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Sholicha, Wahyuni MaratusWahyunimaratus08@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Pidana Islam
Keywords: Hukum acara pidana Islam; Kedudukan saksi perempuan; Tindak pidana pencabulan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Sholicha Wahyuni Maratus
Date Deposited: 14 Aug 2018 03:56
Last Modified: 14 Aug 2018 03:56
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/27431

Actions (login required)

View Item View Item