Analisis fiqh siyasah dusturiyah terhadap kedudukan hukum surat perintah dilakukan penyidikan dalam putusan mahkamah konstitusi nomor 130/PUU-XIII/2015

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Zuhri, Muhammad Sholahuddin (2018) Analisis fiqh siyasah dusturiyah terhadap kedudukan hukum surat perintah dilakukan penyidikan dalam putusan mahkamah konstitusi nomor 130/PUU-XIII/2015. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
M. Sholahuddin Zuhri_C75214718.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka atau pendekatan perundang-undangan (statue approach) dengan obyek penelitian tentang batasan disampaikannya surat perintah dilakukan penyidikan (SPDP), dengan judul “Analisis Fiqih Siyasah Dusturiyah Terhadap Kedudukan Hukum Surat Perintah Dilakukan Penyidikan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015. Skripsi ini ditulis untuk menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam dua rumusan masalah yaitu: Bagaimana Kedudukan Hukum Surat Perintah Dilakukan Penyidikan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 ? dan Bagaimana Tinjauan Fikih Siyasah Dusturiyah Terhadap Kedudukan Hukum Surat Perintah Dilakukan Penyidikan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 ? Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik observasi peraturan perundang-undangan dan studi pustaka yang kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif dalam menjabarkan data tentang penyidikan. Selanjutnya data tersebut dianalisis dari perspektif siyasah dusturiyah dan hukum positif dengan teknik kualitatif dalam pola pikir deduktif, yaitu dengan meletakkan norma siyasah dusturiyah sebagai rujukan dalam menilai fakta-fakta khusus mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 tentang surat perintah dilakukannya penyidikan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 tentang suratperintah dilakukannya penyidikan.Yang isi putusan tersebut menjelaskan tentang penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum “tidak dimaknai” penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntutum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7(tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan. Isi dari putusan Mahkamah Konstitusi tentang surat perintah dilakukannya penyidikan tersebut sudah terlaksana dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut siyasah dusturiyah bidang qadlaiyyah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai surat perintah dilakukannya penyidikan sudah berjalan dengan baik setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015. Hal ini sesuai dengan kemaslahatan umat mengenai adanya batasan waktu penyampaian tentang surat perintah dilakukannya penyidikan. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka lembaga yudikatif harus memperhatikan isi putusan perundang-undang untuk kepentingan rakyat dan kepentingan nasional serta memperhatikan kemaslahatan bersama untuk mencapai keadilan. Disarankan kepada penyidik agar bertindak profesional serta sesuai pada ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan SPDP untuk diberikan kepada penuntut umum, pelapor/korban dan terlapor paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terbitnya surat perintah penyidikan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Zuhri, Muhammad Sholahuddin@sholahuddinzuhri22@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum
Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Zuhri Muhammad Sholahuddin
Date Deposited: 16 Aug 2018 01:21
Last Modified: 16 Aug 2018 01:21
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/27453

Actions (login required)

View Item View Item