Analisis hukum Islam terhadap kebiasaan titip beras sumbangan kematian pada Broker Beras: studi kasus di Desa Tunglur Kecamatan Badas Kabupaten Kediri

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Islami, Rizki Nur (2018) Analisis hukum Islam terhadap kebiasaan titip beras sumbangan kematian pada Broker Beras: studi kasus di Desa Tunglur Kecamatan Badas Kabupaten Kediri. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Rizki Nur Islami_C92214128.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Dari judul tersebut menghasilkan penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana praktek titip beras sumbangan kematian pada broker beras di Desa Tunglur Kecamatan Badas Kabupaten Kediri dan analisis hukum Islam terhadap kebiasaan titip beras sumbangan kematian pada broker beras di Desa Tunglur Kecamatan Badas Kabupaten Kediri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian dihimpun dari masyarakat melalui proses observasi dan wawancara. Hasil wawancara dan observasi kemudian dianalisis dengan pola pikir induktif yaitu menganalisis menggunakan hukum Islam tentang konsep penitipan beras. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa sistem titip beras sumbangan kematian pada broker beras di Desa Tunglur Kecamatan Badas Kabupaten Kediri yaitu dengan cara pihak penitip menghubungi atau mendatangi broker beras, kemudian dilakukan pengecekan dan penimbangan beras, kemudian dilakukan ija>b dan qabu>l secara lisan tanpa ada perjanjian tertulis, penitip hanya diberikan kwitansi sebagai tanda bukti. Tetapi setelah dilakukan ija>b dan qabu>l, pihak broker menjual barang titipan kepada pembeli. Kebiasaan titip beras sumbangan kematian pada broker beras yang dilakukan oleh penitip dan broker beras dibenarkan menurut hukum Islam dengan alasan kebiasaan ini mendatangkan kemaslahatan bagi para pihak, meskipun dalam prakteknya broker menjual barang titipan pada pihak lain tanpa memberi tahu penitip. Tindakan ini merupakan bentuk pemanfaatan barang titipan, dimana pemanfaatan barang titipan tidak diperbolehkan dalam teori wadi>’ah yad al-ama>nah. Tetapi kerelaan dari penitip atas keuntungan yang diperoleh broker merupakan bentuk sedekah bagi broker karena sudah menjaga barangnya. Adanya keridhaan dan kerelaan dari pihak penitip. Akad penitipan beras pada broker beras yang ada di Desa Tunglur diperbolehkan. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka saran untuk broker beras hendaknya memberi tahu secara detail prosedur penitipan di tempatnya atau bahkan membuat surat perjanjian penitipan, agar penitip tahu secara detail prosesnya, dan untuk penitip sebelum melakukan kesepakatan, tanyakan secara detail prosesnya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Islami, Rizki Nurislami.nurrizki23@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Wadi'ah
Adat
Keywords: Titip beras; sumbangan kematian; Broker Beras
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Islami Rizki Nur
Date Deposited: 15 Aug 2018 02:30
Last Modified: 15 Aug 2018 02:30
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/27454

Actions (login required)

View Item View Item