Analisis yuridis dan hukum islam terhadap pandangan hakim pengadilan agama bojonegoro tentang solusi suami yang melakukan kekersan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Choirunni'mah, Siti (2018) Analisis yuridis dan hukum islam terhadap pandangan hakim pengadilan agama bojonegoro tentang solusi suami yang melakukan kekersan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Siti Choirunni'mah_C91214137.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Skripsi yang berjudul “Analisis Yuridis dan Hukum Islam terhadap Pandangan Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro tentang Solusi Suami yang Melakukan Kekersan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004” merupakan penelitian lapangan untuk menjawab masalah yang dirumuskan dalam bentuk pertanyaan bagaimana analisis yuridis terhadap pandangan hakim Pengadilan Agama Bojonegoro tentang solusi suami yang melakukan kekerasan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap pandangan hakim Pengadilan Agama Bojonegoro tentang solusi suami yang melakukan kekerasan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Dalam penelitian ini, penelitian bersifat lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Pola pikir deduktif yaitu metode yang diawali dengan mengemukakan teori-teori bersifat umum, untuk selanjutnya dikemukakan kenyataan yang bersifat khusus dari banyaknya fakta-fakta yang diuji menggunakan teori dan dibentuk menjadi suatu analisis hasil penelitian yang kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa solusi dari kekerasan yang dimaksud dalam Undang-Undang PKDRT yaitu kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga adalah berupa sanksi baik itu berupa sanksi pidana penjara maupun sanksi denda yang berdasarkan jenis nusyuz yang dilakukannya. Selain sanksi pidana tersebut, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan, yakni pembatasan gerak pelaku dan penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu. Menurut hukum Islam, solusi dari permasalahan nusyuz pada suami menurut hakim Nur Rahman memiliki kesesuaian dengan solusi yang ada di dalam alquran, maupun ulama mazhab Syafii yakni suami istri tersebut melakukan perdamaian. Dalam solusi nusyuz tersebut, hakim Nur Rahman menambahkan tiga tahapan dalam perdamaian tersebut: (1) mengingatkan suami yang berbuat nusyuz secara baik-baik dan hanya diketahui oleh suami istri saja, (2) istri boleh mengadukan perbuatan suami tersebut kepada keluarga suami agar menegur suami untuk tidak melakukan perbuatan tersebut. (3) istri boleh mengadukan perbuatan suami tersebut kepada hakim atau mengajukan cerai gugat ke pengadilan agama.Agar tidak terjadi kasus kekerasan dalam sebuah keluarga, maka hakim dalam memutus perkara peceraian khususnya KDRT untuk memberi sanksi tersendiri kepada pelaku KDRT agar benar-benar jera sehingga tindak KDRT dapat diminimalisir dan bagi korban KDRT untuk tidak bungkam atas apa yang telah dilakukan oleh pelaku KDRT.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Choirunni'mah, Sitiierstcn29750@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Nusyuz dan Syiqaq
Keywords: Pandangan hakim : Nusyuz suami : Undang-Undang PKDRT
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Choirunni'mah Siti
Date Deposited: 15 Aug 2018 02:02
Last Modified: 15 Aug 2018 02:02
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/27458

Actions (login required)

View Item View Item