Analisis hukum pidana Islam dan hukum positif terhadap tindak pidana pengangkutan hasil hutan tanpa izin: studi Putusan Pengadilan Negeri Kalianda nomor 23/Pid.Sus-LH/2018/PN Kla

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ardiyansyah, Bagus Riyan (2018) Analisis hukum pidana Islam dan hukum positif terhadap tindak pidana pengangkutan hasil hutan tanpa izin: studi Putusan Pengadilan Negeri Kalianda nomor 23/Pid.Sus-LH/2018/PN Kla. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Bagus Riyan Ardiyansyah_C93214087.pdf

Download (818kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana pertimbangan hukum dalam putusan nomor : 23/Pid.Sus-LH/2018/PN Kla tentang tindak pidana pengangkutan hasil hutan tanpa izin Serta bagaimana analisis hukum pidana islam dan hukum positif terhadap pertimbangan hukum dalam putusan nomor : 23/Pid.Sus-LH/2018/PN Kla tentang tindak pidana pengangkutan hasil hutan tanpa izin. Dalam penelitian ini data yang diperlukan diperoleh dari kajian kepustakaan yaitu berupa teknik bedah putusan, dokumentasi serta kepustakaan. Setelah data terkumpul, data dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif dengan pola piker deduktif untuk memperoleh analisis khusus dalam hukum pidana islam. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan Nomor 23/Pid.Sus-LH/2018/PN.Kla setelah hakim memeriksa semua bukti-bukti yang diajukan oleh penuntut umum, dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum serta hal yang meringankan serta memberatkan majelis hakim memutus terdakwa yaitu melakukan tindak pidana pengangkutan hasil hutan tanpa izin dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat di bayar maka diganti dengan pidana kurungan 2 bulan. Analisis hukum pidana Islam terhadap tindak pidana pengangkutan hasil hutan tanpa izin menurut hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku adalah hukuman ta’zir berupa hukuman badan yakni hukuman penjara dan hukuman harta yakni ghuramah (ganti rugi/denda). Sedangkan keputusan hakim dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp. 500.000. Berdasarkan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa belum sesuai karena seharusnya berdasarkan hal yang memberatkan serta meringankan agar tercapai tiga tujuan hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan serta keadilan hukum. pidana yang dijatuhkan adalah 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda minimal Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Sejalan dengan kesimpulan di atas, diharapkan dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan ekosistem hutan, supaya senantiasa hutan tetap lestari untuk kehidupan yang akan datang. Janganlah membawa kerusakan yang ada di bumi. Dengan menjaga hutan, kita juga menjaga kehidupan bumi untuk masa depan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ardiyansyah, Bagus Riyanryanbagus78@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum
Hukum > Hukum Pidana Islam
Keywords: Tindak pidana; pengangkutan hasil hutan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Ardiyansyah Bagus Riyan
Date Deposited: 15 Aug 2018 08:11
Last Modified: 15 Aug 2018 08:11
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/27583

Actions (login required)

View Item View Item