Tinjauan hukum Islam dan UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap praktik jual beli perdana paket internet di Tenggilis Mejoyo Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ihwan, Muhamad (2018) Tinjauan hukum Islam dan UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap praktik jual beli perdana paket internet di Tenggilis Mejoyo Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Muhamad Ihwan_C72214090.pdf

Download (5MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan bagaimana praktik jual beli perdana paket internet di Tenggilis Mejoyo Surabaya dan bagaimana analisis hukum Islam dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap praktik jual beli perdana paket internet di Tenggilis Mejoyo Surabaya. Data penelitian dihimpun melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis melalui pola pikir deduktif yakni menguraikan teori jual beli dalam hukum Islam, UU RI No. 8 Tahun 1999 untuk menganalisis praktik penjualan dengan pengurangan informasi produk kepada konsumen yang dilakukan oleh penjual perdana paket internet di Tenggilis Mejoyo Surabaya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat ketidakjujuran yang dilakukan oleh pihak penjual dalam memasarkan dagangannya. Penjual dengan sengaja tidak jujur dengan menawarkan opsi produk yang sebenarnya adalah produk yang sama dan dijual dengan harga yang berbeda. Alasan utama praktik penjualan perdana paket internet yang dilakukan oleh penjual di Tenggilis Mejoyo Surabaya didasari atas ketidaktahuan pembeli terhadap informasi produk yang sebenarnya sehingga penjual memanfaatkan hal tersebut untuk mengelabui pembeli dalam praktik pemasaran produknya. Praktik penjualan tersebut dalam hukum Islam dianggap memliki unsur ghara>r di dalamnya dan termasuk dalam kategori jual beli tadlis dalam kuantitas. Dijelaskan juga dalam UU RI No. 8 Tahun 1999 bahwa tindakan tersebut melanggar pasal 8 huruf f tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha karena tidak terpenuhinya hak konsumen. Pembeli dapat meminta pertanggungjawaban atas tindakan tersebut kepada penjual berdasarkan Pasal 19 tentang pertanggungjawaban pelaku usaha. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada penjual disarankan agar: Pertama, dapat memberikan informasi total kuota yang sesuai dengan kuantitas sebenarnya pada perdana paket internet kepada pembeli. Kedua, dapat memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan yang diharapkan oleh konsumen atau pembeli. Dan ketiga, lebih mengutamakan kepuasan konsumen daripada mementingkan untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dengan cara yang tidak jujur. Dan karena adanya praktik penjualan tersebut kepada pembeli disarankan : Pertama, agar lebih teliti dan kritis dalam memilih produk yang akan dibeli, dan mempergunakannya sesuai dengan kebutuhan sehingga tidak boros. Kedua, selalu melakukan cek ulang terhedap perdana paket internet yang baru dibelinya apakah sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh penjual.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ihwan, Muhamadmuhamadihwanrvs@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Jual Beli
Keywords: Hukum Islam; UU no. 8 tahun 1999; jual beli; perdana paket internet
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ihwan Muhamad
Date Deposited: 16 Aug 2018 03:22
Last Modified: 16 Aug 2018 03:22
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/27617

Actions (login required)

View Item View Item