Tinjauan fiqh siyasah terhadap kekuatan hukum mengikat SEMA nomor 7 tahun 2014 pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 34/PUU-XI/2013 tentang permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Akwan, Hoirul (2018) Tinjauan fiqh siyasah terhadap kekuatan hukum mengikat SEMA nomor 7 tahun 2014 pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 34/PUU-XI/2013 tentang permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Hoirul Akwan_C85214034.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif dengan judul “Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kekuatan Hukum Mengikat SEMA Nomor 7 Tahun 2014 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 Tentang Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana”. Skripsi ini ditulis untuk menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam tiga rumusan masalah yaitu: apa alasan Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tentang permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara pidana? apa dasar hukum Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tentang permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara pidana? serta bagaimana tinjauan fiqh siyasah terhadap SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tentang permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara pidana? Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan dalam bentuk deskriptif. Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana. Yang mana SEMA ini mempertegas bahwa “Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya 1 (satu) kali saja”. SEMA ini pada dasarnya lahir sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013, yang menyatakan ketentuan pasal 268 ayat (3) KUHAP “yang mengatur tentang peninjauan kembali hanya dapat dilakukan 1 kali” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memeliki kekuatan hukum mengikat, sehingga MK menghapus pasal tersebut, PK dalam perkara pidana dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa SEMA No. 7 Tahun 2014 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak termasuk jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana yang disebut-kan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. SEMA hanya-lah suatu produk peraturan kebijakan yang berisikan petunjuk teknis untuk menja-lankan tugas publik. Jika dibandingkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki daya ikat karena putusannya bersifat final dan binding yang kewenangannya menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 membuktikan bahwa putusan MK itu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang. Adapun tujuan diterbitkannya SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tidak lain demi terciptanya kepastian hukum serta berpegang teguh pada asas setiap perkara pasti ada akhirannya. Dalam kajian siyasah dusturiyah bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi yang didalamnya dipelihara prinsip-prinsip dalam Islam yang berkaitan dengan keadilan. Dalam Asas hierarki perundang-undangan, peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarakan Mahkamah Agung perlu melakukan penyempurnaan terhadap SEMA No. 7 Tahun 2014 agar tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Akwan, Hoirulhoirulakwan@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Fikih > Fikih Siyasah
Hukum Islam
Keywords: Fiqih siyasah; hukum SEMA
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Akwan Hoirul
Date Deposited: 16 Aug 2018 01:39
Last Modified: 16 Aug 2018 01:39
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/27632

Actions (login required)

View Item View Item