Analisis Fiqh Siyasah terhadap pengawasan eksternal Hakim Konstitusi oleh Komisi Yudisial menurut pasal 24b ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Ke-IV

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rizkayati, Putri (2018) Analisis Fiqh Siyasah terhadap pengawasan eksternal Hakim Konstitusi oleh Komisi Yudisial menurut pasal 24b ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Ke-IV. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Putri Rizkayati_C85214042.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Hasil penelitian ini untuk menjawab pertanyaan bagaimana pengawasan eksternal Hakim Konstitusi oleh Komisi Yudisial menurut Pasal 24B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 amandemen ke-IV, dan bagaimana analisis fiqh siyasah terhadap pengawasan eksternal Hakim Konstitusi oleh Komisi Yudisial menurut Pasal 24B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 amandemen ke-IV. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian pustaka (library research). Data dikumpulkan dengan cara mencari dan mengumpulkan bahan-bahan kepustakaan baik berupa peraturan perundang-undangan, buku, skripsi, surat kabar online, artikel online, jurnal-jurnal hukum, maupun pendapat para sarjana yang mempunyai relevansi dengan judul penelitian ini. Data yang diperoleh diolah dengan cara editing, organizing dan analyzing, dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian penulis dapat menjawab dari rumusan masalah bahwa Komisi Yudisial berhak untuk melakukan pengawasan eksternal kepada Hakim konstitusi. Hal ini dikarenakan frasa “hakim” dalam pasal 24B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tertuju pada makna semua hakim tidak terkecuali Hakim Konstitusi. Dengan adanya pengawasan eksternal dari Komisi Yudisial, maka fungsi dan kewenangan Hakim Konstitusi akan lebih efektif mengingat bahwa pengawasan tiada lain bertujuan untuk melakukan pengendalian yang bertujuan mencegah absolutisme kekuasaan, kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang. Konsep pengawasan yang dilakukan oleh lembaga al-h}isbah sangatlah berkesesuaian dengan konsep pengawasan eksternal Hakim Konstitusi, hal ini dikarenakan wilayah al-h}isbah menurut Hasbi Ash-Shiddiqie dan Imam al-Mawardi berfungsi untuk menangani persoalan moral dan mengawasi adab-adab kesusilaan yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun sehingga Komisi Yudisial berhak untuk mengawasi Hakim Konstitusi sebagaimana surah Ali Imran ayat 104. Negara hukum yang ideal yakni dimana tidak ada satu lembaga negarapun, yang bersifat superbody tanpa adanya pengawasan secara eksternal. Pengawasan eksternal hakim konstitusi sangatlah penting, sebab jika hanya dilakukan secara internal tentu akan memiliki banyak kelemahan. Oleh karena itu pengawasan hakim konstitusi secara eksternal adalah suatu kebutuhan yang relevan dengan kondisi ketatanegaraan Republik Indonesia. Maka hendaknya MPR melakukan amandemen yang kelima dengan memperjelas maksud hakim dalam pasal 24B ayat (1).

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rizkayati, Putriputri.rizkayati@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Fikih
Fikih > Fikih Siyasah
Hukum > Hukum Tata Negara
Keywords: Pengawasan eksternal Hakim Konstitusi; Komisi Yudisial
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Rizkayati Putri
Date Deposited: 16 Aug 2018 01:55
Last Modified: 16 Aug 2018 01:55
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/27633

Actions (login required)

View Item View Item