Analisis hukum Islam terhadap transaksi Mindring Emas di Desa Badurame Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rahayu, Ika Vury Puji (2018) Analisis hukum Islam terhadap transaksi Mindring Emas di Desa Badurame Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Ika Vury Puji Rahayu_C72214080.pdf

Download (3MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil dari penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan yang ada dalam dua rumusan masalah yaitu: pertama, Bagaimana praktik transaksi mindring emas di Desa Badurame Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan?; kedua, Bagaimana Analisis Hukum Islam terhadap transaksi mindring emas di Desa Badurame Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan? Data penelitian yang dikumpulkan adalah dengan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi di Desa Badurame yang kemudian dilanjutkan dengan dianalisis menggunakan teknik deskriptif, yaitu menggambarkan dan menjelaskan data tentang transaksi mindirng emas yang terjadi di Desa Badurame. Dilanjutkan dengan menganalisis menggunakan pendekatan pola pikir deduktif, yaitu memaparkan ketentuan hukum Islam secara umum dan bai’ al-‘inah selanjutnya dipakai untuk menganalisis fakta bersifat khusus yang terjadi di lapangan terhadap transaksi mindring emas di Desa Badurame Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan. Hasil dari penelitian yang dapat disimpulkan jika dalam hukum Islam, jual beli mindring emas di Desa Badurame sama dengan bai’ al-‘inah, boleh dilakukan sesuai dengan pendapat yang didukung oleh mazhab Syafi’i, Zhahiri dan mazhab Hanafi. Sedangkan keabsahan pada syarat jual beli tersebut terdapat cidera mengakibatkan pada akad fasid. Karena pernyataan kehendak yang dilakukan secara terpaksa oleh pembeli dengan cacat ridha (uyub ridha) dalam berakad, menyetujui tambahan pembayaran dan potongan harga yang tinggi oleh penjual disebabkan pembeli dalam keadaan membutuhkan uang secara cepat dan adanya eksploitasi keuntungan atau laba oleh penjual pada jual beli secara pembayaran tempo mindring emas dan hal tersebut tidak dibolehkan karena masuk pada riba jahiliyah. Selaras dengan kesimpulan di atas terdapat beberapa saran, yaitu; Pertama, kepada masyarakat Desa Badurame untuk memperhatikan setiap transaksi jual beli yang hendak dilakukan agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Kedua, bagi penjual dalam pengambilan laba atau keuntungan hendaknya memperhatikan prinsip syariah dan keadaan ekonomi dari pembeli karena usaha paling baik adalah jual beli yang babrur dan saling membantu tapi tidak memberatkan bagi pihak pembeli. Ketiga, untuk setiap orang yang melakukan transaksi jual beli secara cicilan apabila ia ragu dengan cara transaksi yang di lakukan karena khawatir masuk kepada transaksi riba lebih baik untuk meninggalkan jual beli yang tidak kontan tersebut.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rahayu, Ika Vury Pujivurypuji1996@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Jual Beli
Keywords: Hukum Islam; Transaksi Mindring Emas
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Rahayu Ika Vury Puji
Date Deposited: 16 Aug 2018 03:38
Last Modified: 16 Aug 2018 03:38
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/27652

Actions (login required)

View Item View Item