Analisis yuridis terhadap isbat nikah karena pernikahan sirri oleh wali muhakkam dalam penetapan pengadilan agama Bangkalan No. 0720/Pdt.P/2017/PA.Bkl

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Pratiwi, Zuni Ayu (2018) Analisis yuridis terhadap isbat nikah karena pernikahan sirri oleh wali muhakkam dalam penetapan pengadilan agama Bangkalan No. 0720/Pdt.P/2017/PA.Bkl. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Zuni Ayu Pratiwi - Watermark-1.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka (library research) dengan judul “Analisis Yuridis Terhadap Isbat Nikah Karena Pernikahan Sirri Oleh Wali Muhakkam Dalam Penetapan Pengadilan Agama Bangkalan No. 0720/Pdt.P/2017/PA.Bkl, yang ditulis untuk menjawab pertanyaan: 1) Bagaimana analisis yuridis terhadap pertimbangan hakim dalam penetapan Pengadilan Agama Bangkalan No. 0720/Pdt.P/2017/PA.Bkl tentang isbat nikah karena pernikahan sirri? 2) Bagaimana analisis yuridis terhadap pertimbangan hakim tentang wali muhakkam dalam penetapan Pengadilan Agama Bangkalan No. 0720/Pdt.P/2017/PA.Bkl?. Data penelitian dihimpun dengan teknik dokumentasi. Hasil data yang telah dihimpun kemudian diolah dengan teknik editing dan organizing untuk selanjutnya dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menjelaskan permasalah serta pertimbangan hakim dalam penetapan Pengadilan Agama Bangkalan No. 0720/Pdt.P/2017/PA.Bkl yang kemudian dianalisis dengan analisis hukum positif yang berupa Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan Peraturan Menteri Agama No 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim. Hasil penelitian menyimpulkan: Pertama, Menurut Hukum positif di Indonesia, pertimbangan hakim Pengadilan Agama Bangkalan yang menerima permohonan isbat nikah pernikahan sirri yang di lakukan pemohon 1 dan pemohon 2 sudah benar bahwa permohonan pemohon telah sesuai dengan pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 huruf e Kompolasi Hukum Islam, selain itu juga syarat dan rukun dalam pernikahan tersebuut juga telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam sehingga secara otomatis pernikahan tersebut telah sesuai dengan pasal 2 ayat 1, karena pernikahan tersebut bertentangan dengan pasal 2 ayat 2 maka langka isbat nikah yang dilakukan pemohon telah sesui dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, Menurut Hukum positif di Indonesia, pertimbangan hakim Pengadilan Agama Bangkalan mengenai wali muhakkam menurut hukum positif tidak tepat karena yang dimaksud oleh pasal 23 adalah wali hakim, selain itu dalam pasal 23 Kompilasi Hukum Islam telah dijelaskan oleh pasal 1 huruf b Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Menteri Agama RI No 30 Tahun 2005. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka ada beberapa saran yang perlu dicantumkan antara lain: Pertama, Untuk calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan, tidak perlu melakukan nikah sirri karena biaya perkawinan di KUA telah di gratiskan oleh pemerintah dengan dasar Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama. Kedua, Untuk perempuan yang mau dinikah sirri, hendaknya berfikir terlebih dahulu bahwa dampak dari pernikahan sirri bukan hanya terhadap dirinya tetapi berdampak pula pada anaknya. Ketiga, Supaya masyarakat tidak gegabah termasuk tokoh masyarakatnya untuk menjadi wali yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Pratiwi, Zuni Ayuzunnyunny@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Perdata Islam
Nikah > Nikah Sirri
Keywords: Isbat Nikah, Wali Muhakkam, pernikahan Sirri
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Pratiwi Zuni Ayu
Date Deposited: 16 Aug 2018 03:14
Last Modified: 16 Aug 2018 03:14
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/27661

Actions (login required)

View Item View Item