Analisis hukum pidana Islam terhadap tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya: studi Direktori Putusan Nomor 151/Pid.Sus/2015/PN.Wng

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Shalihati, Abidatus (2018) Analisis hukum pidana Islam terhadap tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya: studi Direktori Putusan Nomor 151/Pid.Sus/2015/PN.Wng. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Abidatus Shalihati_C03214002.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 151/Pid.sus/2015/PN.Wng, tentang tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya?. serta bagaimana analisis hukum pidana Islam terhadap pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 151/Pid.sus/2015/PN.Wng, tentang tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan denganya?.Pendekatan yang digunakan untuk menjawab permasalahan di atas tersebut adalah pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumentasi dan pustaka. Data yang berhasil dikumpulkan dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (text reading), yang selanjutnya disusun dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa hakim memberi sanksi penjara kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan (empat tahun enam bulan) dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Berdasarkan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hakim memberi hukuman di bawah batas minimum UU, karena hakim melihat dari segi rasa keadilan dan berdasarkan Rakernas Mahkamah Agung RI dengan salah satu poin yang dihasilkan yakni menyebutkan Hakim dapat menjatuhkan putusan dibawah pidana minimal khusus dengan syarat asalkan didukung oleh bukti dan pertimbangan hukum yang sistematis, jelas dan logis serta penerapannya hanya bersifat kasuistis dan tidak berlaku umum. Menurut hukum pidana Islam, Terdakwa seharusnya dikenai hukuman had yang diberi hukuman cambuk 100 kali, karena yang dilakukan terdakwa bukan sekedar membujuk saja, namun terdakwa sudah melakukan hubungan intim yaitu memasukkan alat kelaminnya pada farji, maka unsur-unsur zina sudah terpenuhi. Sejalan dengan kesimpulan di atas, hakim seharusnya mngikuti peraturan perundang-undangan sebagai acuan atau pedoman dalam penjatuhan pidana. Agar terdapat kepastian hukum dalam undang-undang perlindungan anak tersebut, dan tidak bertentangan dengan asas legalitas.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Shalihati, Abidatusabidatus.shalihati@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Anak
Hukum Islam > Perzinaan
Keywords: Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan; Hukum Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Shalihati Abidatus
Date Deposited: 16 Aug 2018 06:29
Last Modified: 16 Aug 2018 06:29
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/27668

Actions (login required)

View Item View Item