Analisis Hukum Islam terhadap Putusan Pengadilan Agama Jember tentang Penetapan Status Ahli Waris Non Muslim (No.1050/Pdt.G/2016)

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Nuris, Roihan Firdaus (2018) Analisis Hukum Islam terhadap Putusan Pengadilan Agama Jember tentang Penetapan Status Ahli Waris Non Muslim (No.1050/Pdt.G/2016). Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Roihan Firdaus Nuris_C71214056.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “analisis hukum Islam terhadap Putusan Pengadilan Agama Jember tentang penetapan status ahli waris Non Muslim (No.1050/Pdt.G/2016)” ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Jember dalam memutuskan perkara penetapan status ahli waris non muslim dan bagaimana analisis Hukum Islam terhadap dasarpertimbangan putusan Hakim Pengadilan Agama Jember tentang penetapan status ahli waris non muslim. Data penelitian dihimpun melalui studi pustaka dan studi dokumen. Selanjutnya data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir deduktif selanjutnya penulis menganalisis dasar hukum dan aturan tentang penetapan status ahli waris non muslim. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam mengambil putusan tersebut yaitu sebagaimana yang tertera pada Pasal 171huruf (c) KHI tentang ketentuan-ketentuan ahli waris, Pasal 176 KHI tentang bagian-bagian ahli waris serta Yurisprudensi MARI (Nomor: 51 K/AG/1999) tentang wasiat wajibah bisa diterapkan dalam memutus dan menetapkan non muslim sebagai ahli waris.Setelah dianalisis oleh penulis bahwa hakim dalam perkara ini menggunakan dasar hukum islam, namun penulis tidak sependapat dengan ulasan hakim karena didalam hukum islam disebutkan bahwa seorang non muslim tidak berhak mendapat warisan karena berbeda agama adalah salah satu penghalang kewarisan dalam hukum islam..Kedua, Ulama’-ulama termasyhur dari golongan sahabat, tabi’in dan Imam-imam madzhab empat berpendapat bahwa orang islam tidak dapat mewarisi orang kafir dengan sebab apa saja. Dalam konteks penghalang kewarisan karena perbedaan agama juga termasuk, maka dalam ajaran Islam dikategorikan sebagai orang murtad. Murtad didefinisikan oleh ulama klasik sebagai orang yang semula memeluk agama Islam kemudian keluar dari agama Islam. Terkait dengan kewarisan status orang murtad disamakan dengan orang kafir asli. Karena orang murtad maka tidak dapat menjadi ahli waris bagi muwaris atau sebaliknya. Dasar hukum dalam hadist ini mengambil dalil rujukan dari Usamah Bin zaid. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka kepada lembaga peradilan yang berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara, terlebih perkara kewarisan, hendaknya benar-benar mampu bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya, hal ini dilakukan agar penegakan keadilan dan kepastian hukum lebih terlaksana. Selain itu supaya masyarakat luas juga bisa menerima dengan putusan-putusan yang telah di putuskan khususnya di ranah Peradilan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Nuris, Roihan Firdausroihanfirdaus8@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum > Hukum Perdata Islam
Keywords: Penetapan status ahli waris; non muslim
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Nuris Roihan Firdaus
Date Deposited: 16 Aug 2018 00:47
Last Modified: 16 Aug 2018 00:47
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/27686

Actions (login required)

View Item View Item