Tinjauan hukum islam terhadap mempersamakan jumlah nilai maskawin setara dengan batas minimal nafkah bulanan di Desa Umbuldamar Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Aisyah, Nur (2018) Tinjauan hukum islam terhadap mempersamakan jumlah nilai maskawin setara dengan batas minimal nafkah bulanan di Desa Umbuldamar Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Nur Aisyah_PDF - Watermark.pdf

Download (4MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Mempersamakan Jumlah Nilai Maskawin setara dengan Batas Minimal Nafkah Bulanan di Desa Umbuldamar Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar” merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana mempersamakan jumlah nilai maskawin setara dengan batas minimal nafkah bulanan di Desa Umbuldamar Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar serta tinjauan Hukum Islam terhadap ihwal tesebut? Untuk menjawab permasalahan di atas, peneliti melakukan penelitian dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan studi dokumen. Data yang telah dihimpun, kemudian di analisis menggunakan metode analisis deskriptif-kualitatif. Adapun pola pikir yang dipakai adalah menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa faktor adanya anggapan atau aturan beberapa masyarakat desa Umbuldamar Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar terkait mempersamakan nilai maskawin dengan jumlah nafkah perbulannya, dikarenakan ada beberapa hal yang belum diketahui masyarakat khususnya Hukum Islam tentang perkawinan. Sehingga mereka hanya mengikuti aturan sesepuh atau tetua mereka saja. Dengan melihat tujuan baiknya, yakni agar si suami lebih giat lagi dalam memberi nafkah kepada istri, menyejahterahkan istri dan membuat keluarga mereka lebih terjamin dari segi nafkahnya. Setelah di analisis sesuai Hukum Islam mempersamakan nilai maskawin dengan jumlah nafkah di Desa Umbuldamar Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar menurut para Imam Madzhab hanya berpendapat terkait batas minimal maskawin dan nafkah saja, namun tidak mengkorelasikan antara nilai maskawin dan jumlah nafkah. Namun, anggapan tersebut tidak berdampak ketika akad dilaksanakan, sehingga akad nikah tetap sah dilakukan, karena sejatinya mahar merupakan pemberian calon suami kepada calon istri sebagai maksud hadiah ketika akad dilaksanakan, dan nafkah sendiri merupakan kewajiban suami terhadap istrinya dalam bentuk materi, seperti makanan, pakaian dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Sesuai dengan ihwal permasalahan di atas, diharapkan kepada Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama sebagai suri tauladan kepada masyarakatnya, agar lebih memberikan pemahaman Hukum Islam yang lebih kepada semua lapisan masyarakat. Serta masyarakatnya diharap memahami serta tabayyun dalam menyikapi tradisi perkawinan, khususnya dalam hal penentuan maskawin atau mahar dan nafkah.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Aisyah, Nurnuraisyah695@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Maskawin
Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Aisyah Nur
Date Deposited: 16 Aug 2018 03:22
Last Modified: 16 Aug 2018 03:22
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/27703

Actions (login required)

View Item View Item