Analisis hukum Islam terhadap pandangan tokoh agama tentang rekayasa Pernikahan Tahlil di Desa Wadak Kidul Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Maziyyah, Himmatul (2018) Analisis hukum Islam terhadap pandangan tokoh agama tentang rekayasa Pernikahan Tahlil di Desa Wadak Kidul Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Himmatul Maziyyah_C71214078.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (field Research) yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana pandangan tokoh agama tentang rekayasa pernikahan tahlil di Desa Wadak Kidul Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik? Bagaimana analisis Hukum Islam terhadap pandangan tokoh agama tentang rekayasa pernikahan tahlil di Desa Wadak Kidul Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik? Untuk menjawab permasalahan diatas, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan teknik wawancara dan pengumpulan data. Selanjutnya data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada perbedaan pendapat dari pandangan tokoh agama di Desa Wadak Kidul tentang pernikahan tahlil yang pernah terjadi di desa tersebut. Beberapa tokoh agama berpendapat bahwa pernikahan tahlil yang pernah terjadi di Desa Wadak Kidul itu hukumnya haram. Dengan alasan karena pernikahan tahlil tersebut mempunyai niatan akan menceraikan istrinya dikemudian hari, dimana tujuan pernikahan tersebut tidak sesuai dengan QS. Ar Ruum ayat 21. Alasan lain yang tidak memperbolehkannya rekayasa pernikahan tahlil itu adalah seolah-olah mereka mempermainkan tujuan pernikahan dan mempermainkan kata talak. Didalam hukum Islam pernikahan tahlil itu hukumnya haram dan yang melakukannya akan mendapatkan laknat dari Allah SWT. Disisi lain ada juga tokoh agama yang membolehkan nikah tahlil tersebut dengan alasan karena sudah sesuai dengan QS. Al Baqarah ayat 230 dan kitab kifayatul ahyar tentang bagaiamana langkah-langkah untuk menikah kembali denganistri yang sudah dicerai sebanyak tiga kali. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka pasangan suami istri harus menjaga keharmonisan dalam rumah tangganya dan suami tidak mudah mengucapkan kata talak terhadap istrinya. Dan pasangan suami istri harus mempunyai komitmen yang kuat untuk hidup bersama selamanya karena pernikahan adalah salah satu ibadah yang dilakukan paling lama daripada ibadah yang lainnya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Maziyyah, Himmatulhimmatulmaziyyah87@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Nikah
Keywords: Tokoh Agama; Pernikahan Tahlil
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Maziyyah Himmatul
Date Deposited: 20 Aug 2018 02:38
Last Modified: 20 Aug 2018 02:38
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/27754

Actions (login required)

View Item View Item