Pelaksanaan batasan usia Wali Nasab menurut Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007 Pasal 18 (2): studi kasus di KUA Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rohmah, Nailur (2011) Pelaksanaan batasan usia Wali Nasab menurut Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007 Pasal 18 (2): studi kasus di KUA Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Nailur Rohmah_C51207041.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/27873

Abstract

Penelitian ini bersifat lapangan (field research). Rumusan masalah Pertama, Bagaimana pelaksanaan ketentuan wali nasab menurut Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007 di KUA Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya. Kedua, Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap pemikahan dengan wali nasab di bawah usia 19 tahun di KUA Kee. Tambaksari Surabaya. Untuk menjawab permasalahan di atas, penulis melakukan penelitian dan mengumpulkan data menggunakan teknik wawaneara dan dokumenter dengan Pegawai KUA Kec. Tambaksari Kota Surabaya, kedua pasangan suami isteri dan orang tua dari pihak pesangan pengantin. Setelah data terkumpul selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif verifikatif dan kesimpulannya menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pemikahan yang dilakukan oleh Temma Nifianto, S.sos dengan Anita Ayu Luhhantari dengan wali nasab saudara kandung yang berusia 18 tahun, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No. 11/2007 Pasal 18 (2) yang menyebutkan syarat wali nasab dengan baligh, berusia sekurang- kurangnya 19 tahun, namun pemikahan ini dapat terlaksana dengan kebijakan dari KUA Kee. Tambaksari dengan berbagai alasan dan pertimbangan yang matang setelab melihat faktor-faktor pendukung sehingga diizinkannya pemikaban tersebut berlangsung. Pemikahan ini telah memenuhi rukun dan syarat pemikahan menurut Hukum Islam juga sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974 Pasal 2 (1) dan KHI Pasal 4, serta wali tersebut telah memenuhi syarat menjadi wall dalam Hukum Islam maupun KHI Pasal 21 yang juga menjadi salah satu pertimbangan terlaksananya pernikahan tersebut. Penerapan peraturan ini pun menghadapi kendala karena tidak sejalan dengan apa yang diatur oleh Hukum Islam maupun Undang-Undang No. 1/1974 dan KHI. Sehingga mendapat respons yang berbeda-beda dari masyarakat Tambaksari disebabkan pula karena terdapat keberagaman kepercayaan yang di anut oleh masyarakat Tambaksari yang harus pula di hormati dan di hargai oleh pejabat KUA. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka diharapkan pemerintah dalam menetapkan peraturan hendaknya lebih memperhatikan mazhab yang ada di masyarakat, dan masyarakat agar lebih bijak menyikapi peraturan yang ada karena semua peraturan pemerintah pasti dimaksudkan untuk kemaslahatan rakyat. Pegawai KUA agar selalu berusaha mensosialisasikan peraturan pemerintah dengan maksimal dan agar lebih bijak dalam menghadapi perbedaan yang ada di masyarakat.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rohmah, Nailur--UNSPECIFIED
Subjects: Nikah > Wali Nikah
Keywords: Batasan usia; Wali Nasab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 27 Aug 2018 07:43
Last Modified: 27 Aug 2018 07:43
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/27873

Actions (login required)

View Item View Item