Analisis hukum Islam terhadap wakaf Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sebagai objek wakaf dalam Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Herlina, Norma (2010) Analisis hukum Islam terhadap wakaf Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sebagai objek wakaf dalam Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Norma Herlina_C01303104.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/27875

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan: (1) Bagaimana Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai objek wakaf dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004? (2) Bagaimana analisis Hukum Islam terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai objek wakaf dalam Undang­ Undang Nomor 41 Tahun 2004? Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berkaitan dengan penelitian ini, kemudian dianalisis dengan metode deskriptif-analisis, yait u dengan menggambarkan secara jelas tentang wakaf hak kekayaan Intelektual (HaKI) kemudian unt uk menganalisis datanya digunakan metode content-analysis (analisis isi), yaitu setiap prosedur sistematis yang dirancang unt uk mengkaji informasi terekam. Metode analisis isi ini digunakan unt uk menganalisa data-data tentang Hak Kekayaan Intelektual. Kesimpulannya bahwa Wakaf menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 adalah perbuat an hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepent ingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan um um menurut Syariah. Benda yang dapat diwakafkan menurut Pasal 16 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 adalah termasuk benda bergerak yang tidak bisa habis karena dikonsumsi dan dapat diwakafkan, salah satunya adalah Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah termasuk harta dalam pengertian segala sesuatu yang bermanfaat atau dapat dimanfaatkan, baik berupa benda atau kegunaan benda, dan harta tersebut mempunyai nilai ekonomis. Adapun jenis-jenis Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah: hak cipta, hak merk, hak paten, hak desain industri, hak rahasia dagang, hak sirkuit terpadu, hak perlindungan varietas tanaman, dan/atau hak lainnya. Pandangan Hukum Islam terhadap wakaf Hak Atas Kekayaan Intelektual bahwa prinsip benda yang diwakafkan menurut para fuqaha pada hakikatnya adalah pengekalan manfaat benda itu. Asas kemanfaatan HAK.I yang dapat memberikan keunt ungan ekonomis berupa bentuk pembayaran royalty dan technical fee, menjadi landasan yang paling relevan dengan keberadaan benda itu sebagai harta benda wakaf yang dapat diambil manfaatnya secara kekal dengan terus-menerus. Dengan melihat semakin besarnya potensi wakaf sebagai wadah yang bert ujuan untuk meningkat kan kesejahteraan umat, maka penulis menyarankan: Pertama, pemerintah dan lembaga-lembaga keuangan yang terlibat agar senantiasa memperhat ikan penggunaan harta wakaf dan diharapkan agar pendistribusian manfaat harta wakaf lebih tepat sasaran; Kedua, seseorang atau badan hukum pemegang HaKI, agar mewakafkan Hak Kekayaan Intelektual yang dimilikinya. Karena HaKI akan sangat produktif apabila dikelola dengan tepat dan akan membantu sekali unt uk meningkat kan kesejahteraan umat.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Herlina, Norma--UNSPECIFIED
Subjects: Wakaf
Keywords: wakaf; Hak Kekayaan Intelektual; HaKI
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 27 Aug 2018 08:10
Last Modified: 27 Aug 2018 08:10
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/27875

Actions (login required)

View Item View Item