Analisis hukum acara peradilan agama terhadap putusan pengadilan agama Sidoarjo tentang gugatan ahli waris pengganti no. 0450/Pdt.G/2010/PA-Sda

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Setiawan, Imas (2012) Analisis hukum acara peradilan agama terhadap putusan pengadilan agama Sidoarjo tentang gugatan ahli waris pengganti no. 0450/Pdt.G/2010/PA-Sda. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Imas Setiawan_C01207051.pdf

Download (3MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian dokumenter. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap putusan Pengadilan Agama Sidoarjo tentang gugatan ahli waris pengganti pada perkara Nomor: 0450/Pdt G/2010/PA.Sda dan bagaimana analisis hukum acara Peradilan Agama terhadap putusan Pengadilan Agama Sidoarjo tentang gugatan ahli waris pengganti Nomor: 450/Pdt G/201O/PA.Sda? Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Metode ini digunakan untuk menggambarkan atau endeskripsikan secara jelas kasus tentang gugatan ahli waris pengganti no.0450/Pdt.G/2010/P A.Sda dan pertimbangan hakim. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif yaitu diawali dengan mengemukakan teori umum tentang gugatan hukum acara peradilan agama, kemudian teori tersebut digunakan sebagai alat untuk menganalisis kasus gugatan ahli waris pengganti pada perkara No.0450/Pdt.G/2010/P A.Sda, lalu ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Pembahasan dalam skripsi ini menghasilkan kesimpulan bahwa, Alasan majelis hakim Pengadilan Agama Sidoarjo menyatakan gugatan perkara No.0450/Pdt.G/20101PA.'Sby tentang ahli waris pengganti obscuur libel adalah karena majelis hakim menilai ada pertentangan dan tidak saling mendukung antara posita dengan petitum (petitumtidak sinkron dengan posita). Putusan PA Sidoarjo No.0450/Pdt.G/20 I O/PA.Sda tentang gugatan ahli waris pengganti tersebut sudah tepat, hanya saja tidak dikatakan sejak awal mengenai gugatan si penggugat. karena pada dasarnya sudah diketahui \!?_ hwasanya dalam gugatan si penggugat antara posita dan petitwnnya sudah jelas berbeda akan tetapi hakim masih melanjutkan perkara tersebut sampai ke persidangan, dalam putusan hakim penggugat sangat dirugikan, tindakan hakim sangat disayangkan karena tidak dari awal perkara gugatan tersebut ditolak karena sudah diketahui jelas antara posita dan petitumnya sudah berbeda, sehingga penggugat tidak dirugikan sedangkan didalam Pasal 119 HIR dan Pasal 143 R.Bg. dinyatakan ketua pengadilan (hakim) berwenang memberikan nasehat hukum dalam mengajukan gugatan kepada pengadilan yang berwenang. Berdasarkan kesimpulan di atas hendaknya dalam memutus suatu perkara di pengadilan, seorang hakim harus lebih berhati-hati dalam menilai suatu petitum itu obscuur libel ataukah tidak, tentunya dengan melihat konsistensi antara petitum dengan posita-nya agar tidak merugikan dalam putusan dan bagi penggugat yang ingin mengajukan suatu gugatan ke pengadilan, harus lebih teliti dalam membuat surat gugatan, agar gugatannya tidak obscuur libel

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Setiawan, ImasUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Waris
Keywords: Hukum acara peradilan agama; gugatan ahli waris
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 31 Aug 2018 08:00
Last Modified: 31 Aug 2018 08:00
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/27916

Actions (login required)

View Item View Item