Analisis fikih jinayah terhadap kejahatan kemanusiaan dalam Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Mahmudi, Mahmudi (2012) Analisis fikih jinayah terhadap kejahatan kemanusiaan dalam Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Mahmudi_C03208021.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan jawaban atas rumusan masalah, yaitu: Bagaimana konsep kejahatan kemanusiaan berupa penganiayaan dan penyiksaan, dan sanksi pidananya menurut undang-undang nomor 26 tahun 2000? Bagaimana tinjauan fikih jinayah terhadap sanksi kejahatan kemanusiaan berupa penganiayaan dan penyiksaan? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu peneliti mengkaji dan menelaah bahan-bahan pustaka, baik berupa buku, artikel, koran, dan lain sebagainya yang ada hubungannya dengan penyusunan skripsi atau penelitian ini. Untuk memperoleh data yang penulis butuhkan dalam penelitian ini, penulis menggunakan data primer yaitu data utama yang bersumber undang-undang HAM khususnya undang-undang no 26 tahun 2000, dan data sekunder sebagai data pendukung. Untuk menganalisa data, penulis menggunakan metode deskriptif, yaitu peneliti mendeskipsikan data-data yang diperoleh mengenai kejahatan kemanusiaan. Di samping itu, peneliti juga menggunakan metode induktif dalam menganalisa data, yaitu dengan memaparkan data-data yang besifat khusus mengenai kejahatan kemanusiaan, kemudian dianalis_a melalui analisa yang bersifat umum yang berkaitan dengan fiqih jinayah dan undang-undang HAM agar memperoleh penjelasan yang sesuai dengan pembahasan dalam penelitian ini. Adapun basil dari penelitian ini, adalah: Kejahatan kemanusiaan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang ditetapkan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Ada sepuluh bentuk pelanggaran HAM yang diketegorikan sebagai kejahatan kemanusiaan, yaitu: 1) Pembunuhan, 2)Pemusnahan, 3)Perbudakan, 4) Pengusiran, 5)Perampasan kemerdekaan, 6) Penyiksaan, 7) Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, dan pemandulan, 8) Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, agama, budaya, dan jenis kelamin, 9) Penghilangan orang secara paksa, 10) Kejahatan apartheid. Dalam hukum pidana Islam terdapat tiga bentuk sanksi pidana, yaitu hudud, qishas, dan ta 'zir. Apabila bentuk kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh seseorang berupa pembunuhan maka sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku yaitu hukum qishas atau hukum yang serupa dengan perbuatannya yang dilakukan oleh uli/ amri (pemerintah). Sedangkan kejahatan kemanusiaan selain pembunuhan, sanksi pidananya berupa had seperti rajam pada pelaku zina muhshon, potong tangan pada pelaku pencurian sesuai dengan ketentuan nash. Adapun sanksi pidana ta 'zir diberikan kepada pelaku yang melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukumannya tidak ditentukan dalam nash seperti penggelapan barang, korupsi, penyuapan, dan lain sebagainya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Mahmudi, MahmudiUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Fikih > Fikih Jinayah
Hak Asasi Manusia
Peradilan
Keywords: Fikih Jinayah; kejahatan kemanusiaan; Undang-Undang no. 26; Hak Asasi Manusia
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 31 Aug 2018 08:50
Last Modified: 31 Aug 2018 08:50
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/27919

Actions (login required)

View Item View Item