Studi komparasi kewarisan kakek bersama saudara dalam perspektif Imam Abu Hanifah dan Imam Malik

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Zainuddin, Zainuddin (2009) Studi komparasi kewarisan kakek bersama saudara dalam perspektif Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Zainuddin_C01205111.pdf

Download (2MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/28071

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan. Penelitian ini bert ujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana pendapat Imam Abu Hanifah tentang kewarisan kakek bersama saudara? Bagaimana pendapat Imam Malik tentang kewarisan kakek bersama saudara? Apakah perbedaan dan persamaan antara Imam Abu Hanifah dan Imam Malik tentang kewarisan kakek bersama saudara? Data penelitian dihimpun melal ui teknik pembacaan dan telaah pustaka selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kemudian kesimpuJan diambil metalui logika komparatif. Dari beberapa penjelasan dan argumen atas data yang ada, kemudian penyusun dapat menyimpulkan bahwa kewarisan kakek bersama saudara merupakan masalah yang masih diperdebatkan sejak zaman para sahabat sampai ahli fikih selanjutnya, perlu pemecahan apabila diperbandingkan antara pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, karena dari kedua tokoh ini memiliki konsep tersendiri dalam merum uskan kewarisan kakek ketika bersama dengan para saudara yang diperkuat dengan beberapa dasar hukwn (dalil). Imam Abu Hanifah dalam fatwahnya menyatakan bahwa para saudara, baik saudara sekandung, saudara seayah, terhalang (gugur) hak warisnya dengan adanya kakek, karena kakek merupakan pengganti ayah yang termasuk golongan ubuwwah, sehingga Iebih didahulukan daripada saudara (ukhuwwah). Dasar beliau adalah pernyataan sahabat Abu Bakr yang mengatkan bahwa kakek adalah ayah. Imam Malik berpendapat bahwa para saudara sekandung dan saudara seayah, baik laki-laki maupun perempuan berhak mendapat hak waris ketika bersamaan dengan kakek. Kakek tidaklah menggugurkan hak waris para saudara sekandung dan yang seayah, bahkan kedua-duanya mendapat hak waris secara bersama-sama. Beliau berlandaskan pada sahabat Zaid Bin Sabit yang mengatakan bahwa saudara bersama kakek bersama-sama dalam kewarisannya. Pembagian tersebut bisa melal ui metode muqasamah, sepertiga, dan seperenarn unt uk bagian kakek, dengan ketent uan bagian kakek harus diutamakan tidak kurang dari seperenam. Sejalan dengan kesimpulan tersebut, maka tidak menggugurkan bagian saudara adalah suatu keadilan, dimana posisi kakek tetap terjaga hak kewarisannya dengan mengutamakan kedudukan kakek atau lebih diuntungkan daripada bagian para saudara, sebab kedua-duanya merupakan ahli waris, baik secara asabah dan fard tetap mendapat bagian ketika tidak ada ahli waris lain yang menggugurkan, sebagaimana keterangan dalam al-Quran dan hadis.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Zainuddin, Zainuddin--UNSPECIFIED
Subjects: Waris
Keywords: Kewarisan kakek; kewarisan saudara
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 05 Oct 2018 08:17
Last Modified: 12 Nov 2018 02:26
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/28071

Actions (login required)

View Item View Item