Penggugat dan tergugat non muslim dalam perkara pembatalan perkawinan di pengadilan agama Surabaya perkara no 903/Pdt.G/2007/PA: analisis tentang asas personalitas keislaman menurut ketentuan Undang-undang no. 7 tahun 1989

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ansori, Makmum (2009) Penggugat dan tergugat non muslim dalam perkara pembatalan perkawinan di pengadilan agama Surabaya perkara no 903/Pdt.G/2007/PA: analisis tentang asas personalitas keislaman menurut ketentuan Undang-undang no. 7 tahun 1989. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Makmum Anshori_C01205054.pdf

Download (746kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini dianalisis dari putusan Pengadilan Agama Surabaya, dengan nomor perkara No: 903/Pdt.G/2007/PA.Sby tentang pembatalan perkawinan dengan beberapa pertanyaan apa dasar patokan asas personalitas keislaman di Pengadilan Agama Surabaya dalam menerima perkara dari penggugat dan tergugat non muslim? Apa saja dasar pertimbangan hukum para hakim dalam menyelesaikan perkara pembatalan perkawinan tersebut? Dan bagaimana tinjauan Undang-undang No. 7 Tahun 1989 terhadap penerimaan perkara dari penggugat dan tergugat non muslim di Pengadilan Agama Surabaya? Dalam menjawab pertanyaan tersebut, dimulai dengan pengwnpulan data dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analitik, dengan menggunakan pola pikir deduktif yaitu menggambarkan teori/dalil yang bersifat umum dan selanjutnya ditarik dalam kesimpulan yang khusus. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hakim Pengadilan Agama Surabaya dalam menentukan patokan asas personalitas keislaman hanya melihat pada pengakuan, identitas, perbuatan, kesaksian, dan pada saat hubungan hukum itu dilaksanakan. Dasar pertimbangan hakim pengadilan agama surabaya dalam mengadili dan menyelesaikan pembatalan perkawinan tersebut berdasarkan pada ketentuan pasal 3,4,5 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 jo pasal 56 dan 58 Kompilasi Hukum Islam, dan pasal 22 dan 24 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 jo pasal 71 Kompilasi Hukum Islam tidak bertentangan dengan apa yang telah ditentukan oleh undang-undang yang belaku, hanya saja tidak mengindahkan pasal 2 Undang-undang No. 1 tahun 1974 sebagai dasar pertimbangan untuk memutuskan perkara tersebut. Penentuan patokan asas personalitas keislaman di pengadilan agama smabaya berdasarkan Undang­ undang No. 7 tahun 1989 kurang sempurna seharusnya dalam menentukan patokan asas personalitas keislaman minimal harus terpenuhi dua syarat ketentuan umwn yaitu :pengakuan, identitas dan dua syarat ketentuan pada saat terjadinya hubungan hukum yaitu : pada saat terjadi hubungan hukum harus berdasarkan hukum islam dan hubungan hukum yang dilakukan selama perkawinan harus juga berdasarkan hukum islam. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada pemegang otoritas dalam mengadili perkara di Pengadilan Agama disarankan: hendaknya dalam menentukan patokan asas personalitas keislaman harus sesuai dengan apa yang di jelaskan dalam Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sehingga mudah untuk membedakan antara kewenangan Pengadilan Agama dan kewenangan Pengadilan Negeri bagi orang yang beragama non muslim.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ansori, MakmumUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Nikah
Peradilan Agama Islam
Keywords: Penggugat dan tergugat non muslim; pembatalan perkawinan; pengadilan agama Surabaya; ketentuan Undang-undang no. 7 tahun 1989
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 08 Oct 2018 03:51
Last Modified: 08 Oct 2018 03:51
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/28081

Actions (login required)

View Item View Item