Analisis hukum Islam terhadap wasiat larangan menjual tanah Sangkolan: studi kasus di Dusun Kramas Desa Prebaan Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Waris, Waris (2011) Analisis hukum Islam terhadap wasiat larangan menjual tanah Sangkolan: studi kasus di Dusun Kramas Desa Prebaan Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Waris_C01207034.pdf

Download (2MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/28087

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab permasalahan tentang bagaimana konsep warisan tanah sangkolan di Dusun Kramas Desa Parebaan Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, apa faktor-faktor yang menyebabkan larangan menjual tanah sangkolan clan bagaimana analisis hukum Islam terhadap wasiat larangan menjual tanah sangkolan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Metode deskriptif analisis digunakan untuk menggambarkan secara jelas mengenai larangan menjual tanah warisan ollenah sangkolan bagi masyarakat Dusun Kramas Desa Parebaan Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep sebagai objek yang diteliti, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif yaitu diawali dengan mengemukakan teori-teori yang bersifat umum tentang kepemilikan dalam Islam, lalu dikemukakan kenyataan yang bersifat khusus dari basil penelitian, lalu digunakanlah teori-teori tersebut sebagai alat untuk menganalisis deskripsi perkara, selanjutnya clitarik kesimpulan khusus. Pembahasan dalam skripsi ini menghasilkan kesimpulan bahwa konsep warisan tanah sangkolan di Dusun Kramas Desa Parebaan Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep adalah dibagi sama rata antara anak laki-laki dengan anak perempuan masing-masing mendapat bagian separoh dari tanah sangkolan, terkadang perempuan justru mendapatkan bagian yang lebih banyak dari pada laki­ laki. Jika pewaris hanya mempunyai satu anak, baik laki-laki atau perempuan, maka tanah sangkolan diserahkan semuanya untuk anak tersebut, sedangkan janda pewaris (ibu si anak) tidak mendapat bagian. Jika pewaris tidak meninggalkan anak, hanya ada suami atau istri yang hidup lebih lama, maka tanah sangkolan tersebut menjadi milik dari saudara-saudara si pewaris. Sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan larangan menjual tanah sangkolan adalah adanya pesan dari leluhur kepada anak turunnya untuk tidak menjual tanah sangkolan clan talrut kualat atau terkena malapetaka. Menurut hukum Islam wasiat larangan menjual tanah sangkolan tersebut tidaklah dibenarkan karena dapat merugikan ahli waris nantinya. Sedangkan bagi ahli waris sencliri tanab sangkolso tersebut termasuk kategori milk tamm atau kepemilikan yang sempurna yang didapatnya dari hasil warisan dengan jalan khalafiyyah Syakhs 'an Syakhs, yaitu ahli waris menempati tempat si pewaris dalam hal kepemilikan segala harta yang ditinggalkan oleh pewaris. Oleh karenanya seluruh hak yang terkait dengan harta itu di bawah penguasaannya ahli waris. Berdasarkan kesimpulan di atas, bagi masyarakat Dusun Kramas tidak perlu risau dan takut lagi untuk melakukan transaksi jual bell tanah sangkolan yang telah dimiliki atau didapatnya dari pembagian harta waris, selain dibenarkan oleh Islam juga tanah sangkolan tersebut sudah menjadi hak milik mereka dan mereka pun punya hak untulc menjual tanah waris tersebut tanpa ada yang berhak untuk menghalangi atau melarangnya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Waris, Waris--UNSPECIFIED
Subjects: Wasiat
Waris
Keywords: Wasiat; larangan menjual tanah Sangkolan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 08 Oct 2018 07:58
Last Modified: 08 Oct 2018 07:58
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/28087

Actions (login required)

View Item View Item