Tinjauan hukum Islam terhadap pengelolaan Sewa Harta Wakaf dengan sistem lelang di Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Karawang Jawa Barat

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Mardiansyah, Wahyu (2010) Tinjauan hukum Islam terhadap pengelolaan Sewa Harta Wakaf dengan sistem lelang di Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Karawang Jawa Barat. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Wahyu Mardiansyah_C01205031.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/28156

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan. Penelitian ini bert ujuan menjawab pertanyaan mengenai; pertama, bagaimana pengelolaan sewa harta wakaf dengan sistem lelang di BKM Karawang Jawa Barat. Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pengelolaan sewa harta wakaf dengan sistem lelang di BKM Karawang Jawa Barat. Data penelitian ini dihimpun melalui studi dokumen, interview dengan pihak BKM Karawang Jawa Barat, yang selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menyebutkan bahwa pengelolaan sewa harta wakaf dengan sistem lelang di BKM Karawang Jawa Barat adalah: Pengelolaan harta wakaf Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kabupaten Karawang Jawa Barat dengan cara sewa sawah wakaf dengan menggunakan sistem lelang, sewa gedung dan bangunannya untuk bisnis. Dari basil pengelolaan harta wakaf tadi digunakan- untuk melaksanakan program BKM tiap tahunnya yaitu memberi bantuan untuk tempat-tempat ibadah, pendidikan Islam, kegiatan sosial keagamaan, serta untuk pemeliharaan masjid dan operasional kegiatan Masjid Agung Karawang Jawa Barat, kemudian untuk haul Syech Quro tiap tahunnya. Kemudian dari basil pengelolaan harta wakaf tadi diperuntukkan untuk pengembangan harta wakaf dengan cara pembelian sawah baru. Dalam tinjauan Hukum Islam dengan adanya hak qarar atas tanah wakaf, yaitu haqqul Hakr dan Haqqul Ijaratain, pengelolaan dengan menggunakan sistem sewa sawah wakaf ataupun menyewa gedung dan bangunan, kemudian basil dari sewanya diperuntukkan untuk tujuan wakaf diperbolehkan, sehingga tanah tersebut tidak terbengkelai dan dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat sekitarnya. Sedangkan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) yang dengan salah satu tujuannya adalah memelihara, masjid baik secara fisik dan non-fisik, serta membina dalam kepengurusan dan pemberdayaan masjid. Demi terwujudnya kemaslahtan umum, penulis bermaksud memberikan saran-saran sebagai berikut: Hendaknya pemerintah dengan adanya undang-undang wakaf, semestinya lebih meningkatkan pengawasannya terhadap pengelolaan dan pengembangan harta wakaf. Badan Wakaf Indonesia harus memberi stimulus atau rangsangan terhadap pengelolaan harta wakaf, sehingga optimalisasi pengelolaan harta wakaf bisa tercapai. Hasil pengelolaan harta wakaf BKM Kah. Karawang Jawa Barat harus dialokasikan dan disesuaikan kepada kebutuhan-kebutuhan masyarakat sekarang ini.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Mardiansyah, Wahyu--UNSPECIFIED
Subjects: Wakaf
Sewa
Keywords: Pengelolaan Sewa Harta Wakaf; sistem lelang
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 16 Oct 2018 07:02
Last Modified: 16 Oct 2018 07:02
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/28156

Actions (login required)

View Item View Item