Tinjauan hukum Islam terhadap Tradisi Poligami tanpa izin istri sebelumnya di kalangan para tokoh agama di Desa Tlagah Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Halimah, Nur (2010) Tinjauan hukum Islam terhadap Tradisi Poligami tanpa izin istri sebelumnya di kalangan para tokoh agama di Desa Tlagah Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Nur Halimah_C01206022.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/28158

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Penelitian ini ditujukan untuk menjawab rumusan masalah, yaitu: Mengapa para tokoh agama Desa Tlagah Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan, melakukan poligami tanpa meminta izin dari istri-istrinya? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap model poligami yang biasa dilakukan oleh tokoh agama Desa Tlagah Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif, yaitu memaparkan dan menjelaskan tentang tradisi poligami tanpa izin istri sebelumnya di Desa Tlagah Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan, sehingga bisa menghasilkan pemahaman yang kongkrit. Pola pikir yang digunakan adalah dengan pola pikir deduktif, yaitu mengemukakan teori yang bersifat umum, dalam hal ini adalah teori tentang poligami, kemudian ditarik pada permasalahan yang lebih khusus tentang praktek tradisi poligami tanpa izin istri sebelumnya yang dilakukan para Tokoh agama di Desa Tlagah Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tradisi poligami tanpa izin istri sebelumnya yang dilakukan para tokoh agama Desa Tlagah Kecamatan Galls Kabupaten Bangkalan kalau kita tinjau dari perspektif fiqh konvensional boleh atau sah walaupun tanpa izin istri sebelumnya. Sedangkan kalau kita tinjau dari perspektif fiqh Indonesia yang mana tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 58 ayat 1 huruf (a) dan Undang-Undang Perkawinan pasal 5 ayat I huruf (a) yaitu: adanya persetujuan dari istri, itu tidak sah atau tidak boleh menikah tanpa persetujuan dari istri sebelumnya, ini untuk kemaslahatan bersama agar tidak ada perlakuan yang semena-mena pada kaum hawa. Sedangkan alasan mengapa para tokoh agama Desa Tlagah Kecamatan Galls Kabupaten Bangkalan melakukan poligami tanpa izin istri sebelumnya karena para tokoh agama mempunyai pemahaman bahwa di dalam hukum Islam tidak ada rukun atau syarat diharuskan adanya persetujuan atau izin istri sebelumnya dalam berpoligami. Hukumnya sah walaupun tanpa adanya persetujuan atau izin istri sebelumnya. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka kepada para tokoh agama Desa Tlagah Kecamatan Galls Kabupaten Bangkalan demi kemaslahatan bersama hendaknyalah jika ingin berpoligami meminta izin kepada istri sebelumnya. Kedua, hendaknya bagi para tokoh agama untuk mengikuti peraturan yang ada di Negara kita yaitu Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam demi kemaslahatan bersama.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Halimah, Nur--UNSPECIFIED
Subjects: Poligami
Keywords: Tradisi Poligami; tanpa izin istri
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 16 Oct 2018 07:20
Last Modified: 16 Oct 2018 07:20
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/28158

Actions (login required)

View Item View Item