Tinjauan hukum Islam terhadap Bantuan Hukum secara Prodeo: studi di LBH Sunan Ampel Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Shobri, Muh Ali (2011) Tinjauan hukum Islam terhadap Bantuan Hukum secara Prodeo: studi di LBH Sunan Ampel Surabaya. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Muh Ali Shobri_C01205035.pdf

Download (2MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/28192

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang di dalamnya menerangkan bagaimana deskripsi pemberian bantuan hukum secara prodeo di LBH Sunan Ampel Surabaya dan bagaimana hukum Islam terhadap pemberian bantuan hukum secara prodeo di LBH Sunan Ampel Surabaya tersebut. Metode yang di gunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian lapangan yait u penelitian langsung kepada LBH, disertai beberapa berkas yang bersangkutan dengan bantuan hukum. pada proses pengambilan data dilakukan dalam bentuk interview (wawancara}, observasi (pengamatan) dan studi pustaka, yang kemudian data tersebut disusun dan diorganisasikan untuk mendapat susunan yang sistematis. Hasil penelitian ini adalah mengetahui suatu penjelasan yang menyatakan bahwa di dalam Pasal 1 PP Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bant uan Hukum secara Cuma-Cuma (prodeo) Mendefinisikan bant uan hukum cuma-cuma (prodeo) adalah jasa hukum yang diberikan advokad tanpa menerima pembayaran honorarium, yang meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain utuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu dan Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tent ang Advokat dijelaskan " Advokat wajib memberikan bant uan hukum secara cuma-cuma (prodeo) kepada pencari keadilan". Kemudian di dalam Pasal 4 huruf f Kode Etik Advokat Indonesia dinyatakan "Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma (podeo) harus memberikan perhat ian yang sama seperti terhadap perkara unt uk mana ia menerima uang jasa" . Namun di dalam hukum islam memang tidak dinyatakan dengan jelas mengenai bant uan hukum yang hanya ada asas tolong menolong seperti QS. al-Maidah: 2 menyatakan bahwa Allah menganjurkan manusia unt uk sating tolong-menolong selama hal tersebut t idak mengandung kejahatan. Di dalam Islam memberikan jasa hukum kepada masyarakat sebagai ibadah, fardu kifayah dengan prinsip amar ma'ruf nahi munkar, menyuruh kepada kebaikan dan mencegah kepada kemungkaran. Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa bant uan hukum yang diadakan LBH sudah benar, karena sudah scsuai dengan PP Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Pcrsayarat an dan Tat a cara Pemberian bant uan H uk um Secara Cuma-Cuma dan UU Nomor 18 Tahun 2003. Scjal an dengan kesim pul an diatas, mak a pcmbcrian bant uan hukum harus l cbih m cmpcrh at ikan biaya anggaran unt uk mcnjal an kan it u semua.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Shobri, Muh Ali--UNSPECIFIED
Subjects: Bantuan Hukum
Keywords: Bantuan Hukum; Prodeo; Lembaga Bantuan Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 18 Oct 2018 07:03
Last Modified: 13 Nov 2018 05:11
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/28192

Actions (login required)

View Item View Item