Tinjauan hukum Islam dan UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf terhadap tanah wakaf masjid dan musholla yang tidak bersertfikat di Desa Cangkring Malang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rochman, Ainur (2010) Tinjauan hukum Islam dan UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf terhadap tanah wakaf masjid dan musholla yang tidak bersertfikat di Desa Cangkring Malang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Ainur Rochman_C01205060.pdf

Download (1MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/28193

Abstract

Skripsi ini adalah hasil pertelitian lapangan. Penelitian ini hertujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana tinjauan Hukum Islam dan UU No. 41 tahun 2004 terhadap status kepemilikan tanah wakaf Masjid dan Musholla yang tidak bersertifikat di Desa Cangkring Malang, Kec. Beji, Kab. Pasuruan? Bagaimana tinjauan hukum Islam dari uu No 41 tahun 2004 terhadap keabsahan hukum tanah wakaf Masjid dan Musholla yang tidak bersertifiat di Desa Cangkring Malang, Kec. Beji, Kab. Pasuruan? Apa implikasi tanah wakaf Masjid dan Musholla yang tidak bersertifikat bagi masyarakat Desa Cangkringmalang, Kec. Beji, Kab. Pasuruan prespektif hukum Islam dan UU No. 41 tahun 2004? Data penelitian ini dihimipun dengan menggunakan teknik observasi, interview (Wawancara), dan dokumentasi. Selanjutnya dianalisis dengan teknik verifikatif komparatif yaitu menganalisis dan membandingkan tentang masalah sertifikasi tanah wakaf, khususnya masalah keabsahan dan status kepemilikan serta implikasinya menurut hukum Islam dan UU No. 41 t ahun 2004. Unt uk selanjutnya dilakukan penilaian berdasarkan hukum Islam dan UU No 41 tahun 2004 yang terdapat pada permasalahan tersebut. Sedangkan pola fikir yang dipakai adalah pola pikir deduktif yang berangkat dan faktor yang umum yaitu masalah sertifikasi tanah wakaf, kemudian ditarik yang sifatnya khusus, apakah tanah wakaf yang tidak bersertifikat memiliki keabsahan hukum yang sah dan status kepemilikan yang jelas berdasarkan hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 tahun 2004. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Menurut hukum Islam dan undang-undang No. 41 Tahun 2004, tanah wakaf Masjid dan musholla di desa cangkringmalang adalah menjadi milik Allah SWT dan bukan menjadi milik penerima wakaf, namun waqif tetap boleh memanfaatkan wakaf tersebut. Dalam hukum Islam tanah wakaf Masjid dan Musholla di desa Cangkringmalang yang tidak bersertifikat adalah sah hukumnya. Sedangkan menurut Undang-undang No. 41 Tahun_2004, tanah wakaf seperti itµ adalah tidak sah. lmplikasi tanah wakaf Masjid dari Musholla yang tidak disertifikatkan akan menimbulkan beberapa implikasi negatif terhadap masyarakat Cangkringmalang, seperti terjadinya sengketa antara ahli waris dan pengelola tanah wakaf masjid dan mushalla (nazir). Hal ini bertentangan dengan kaidah-kaidah fiqh. Sejalan dengan hasil penelitian di atas, maka dalam mewakafkan tanah, seorang waqif seharusnya memastikan bahwa tanahnya telah memiliki sertifikat wakaf yang sah agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diharapkan. Seorang nazir seharusnya melaksanakan semµa tugasnya dengan baik karena tanah wakaf adalah amanah dari Allah yang akan dipertanggungjawabkan dikemudian hari.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rochman, Ainur--UNSPECIFIED
Subjects: Wakaf
Keywords: Wakaf; tanah wakaf; sertifikat tanah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 18 Oct 2018 07:08
Last Modified: 13 Nov 2018 05:09
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/28193

Actions (login required)

View Item View Item