Kewenangan Mahkamah Agung dalam pembentukan peradilan khusus sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah menurut hukum Islam

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Abdillah, Faathimah Ummu (2018) Kewenangan Mahkamah Agung dalam pembentukan peradilan khusus sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah menurut hukum Islam. Masters thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Faathimah Ummu Abdillah_F12214119.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor 97/PUU-XI/2013 menjadikan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah selama belum terbentuknya peradilan khusus sengketa pemilihan umum kepala daerah. Keputusan tersebut diturunkan dalam pasal 157 Undang-Undang No. 8 tahun 2015 yang menyatakan bahwa, “perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus”. Pengadilan Khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang. Sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang pembentukannya dan lembaga negara yang berwenang membentuknya dan Islam merupakan agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Jika tidak ada dalam teks al-Qur’an dan hadis maka bisa melalui ijtihad dengan melihat tujuan diturunkannya shari’at. Sehingga penulis mengkaji Kewenangan Mahkamah Agung dalam Pembentukan Peradilan Khusus Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Menurut Hukum Islam. Berdasarkan hal di atas, penulis menganalisis isu hukum tersebut dengan mengangkat pertanyaan: 1. Bagaimana kewenangan Mahkamah Agung dalam pembentukan peradilan khusus sengketa pemilihan umum kepala daerah menurut peraturan perundang-undangan? 2. Bagaimana kewenangan Mahkamah Agung dalam pembentukan peradilan khusus menurut hukum Islam? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif, Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang penulis gunakan terdiri dari peraturan perundang-undangan terkait. Bahan sekunder yang digunakan berupa buku dan artikel dan berita yang terkait dengan isu hukum penelitian ini. Di samping penelitian hukum normatif, penulis juga menggunakan penelitian hukum empiris jenis penelitian library research dengan penelitian kualitatif, Sumber bahan primer dalam metode ini yang berkaitan dengan konsep Hukum Islam adalah menggunakan al-Qur’an, al-Hadist dan buku-buku ushul fiqh. Sumber bahan sekunder yang berupa buku-buku terkait dengan permasalahan. Peradilan khusus merupakan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, sehingga banyak kewenangan-kewenangan Mahkamah Agung berkaitan dengan peradilan khusus yang diatur undang-undang, berkaitan dengan pengawasan, pengaturan, penyelenggaraan peradilan, nasehat, penunjukan hakim khusus dan administratif. Memperhatikan hal tersebut maka yang berwenang untuk membentuk peradilan khusus sengketa pemilihan kepala daerah adalah Mahkamah Agung. Hal ini sejalan dengan surat al-Baqarah ayat 185. Selain itu, mengandung kemaslahatan karena Mahkamah Agung sudah berpengalaman dalam pembentukannya dan peradilannya, serta menghemat waktu, sehingga kemaslahatan dapat segera diwujudkan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Masters)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Abdillah, Faathimah Ummufaathimah.abdillah@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Pemilihan Umum
Keywords: Kewenangan Mahkamah Agung; Peradilan Khusus; Hukum Islam
Divisions: Program Magister > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Abdillah Faathimah Ummu
Date Deposited: 01 Nov 2018 07:14
Last Modified: 01 Nov 2018 07:14
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/28304

Actions (login required)

View Item View Item