Analisis hukum Islam terhadap praktik akad pembiayaan murabahah di KJKS Al-Marwah Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Fadilla, Rizky Rosa Nur (2018) Analisis hukum Islam terhadap praktik akad pembiayaan murabahah di KJKS Al-Marwah Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Rizky Rosa Nur Fadilla_C72214102.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang: 1) bagaimana praktik akad pembiayaan murabahah di KJKS Al-Marwah Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, 2) bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik akad pembiayaan murabahah di KJKS Al-Marwah Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian ini dihimpun melalui interview (wawancara) dan dokumentasi dari manajer, karyawan dan nasabah KJKS Al-Marwah yang dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif dan pola pikir deduktif. Dalam hal ini meletakkan konsep/teori hukum Islam sebagai pernyataan umum untuk menilai kasus khusus berupa praktik akad pembiayaan murabahah di KJKS Al-Marwah Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama, pada dokumen akad pembiayaan murabahah di KJKS Al-Marwah Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya disebutkan adanya jual beli barang. Namun, pada praktiknya tidak ada jual beli barang melainkan pinjaman berupa uang. Dalam hal ini praktik tersebut tidak diterapkan secara tepat sebagaimana yang tertuang dalam dokuman akad pembiayaan murabahah. Kedua, akad pembiayaan murabahah ini oleh pihak KJKS Al-Marwah disamakan dengan pinjaman. Dalam pandangan hukum Islam pinjaman dapat diartikan sebagai qard. Hal tersebut tidak sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah serta Fatwa DSN MUI No.19/DSN-MUI/IV/2001 tentang qard karena hal tersebut termasuk ke dalam riba. Selain itu murabahah termasuk ke dalam jenis akad tijarah yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan qard termasuk pada akad tabarru’ yang tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau bisa juga disebut transaksi nonprofit. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka saran untuk KJKS Al-Marwah Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya agar dapat menerapkan akad pembiayaan murabahah yang sesuai dengan hukum Islam dan Fatwa DSN MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah. Yaitu berupa jual beli barang dimana harga jual berdasarkan harga pokok dan margin yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Fadilla, Rizky Rosa Nurrizkyrosa18@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Jual Beli
Keywords: Hukum Islam; akad pembiayaan; murabahah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Fadilla Rizky Rosa Nur
Date Deposited: 15 Nov 2018 07:56
Last Modified: 15 Nov 2018 07:56
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/28594

Actions (login required)

View Item View Item