Analisis Maqasid Al Syariah terhadap Kebijakan Kementerian Agama tentang Persyaratan Sertifikat Bimbingan Perkawinan bagi Pencatatan Pernikahan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Islam, Sujiantoro Khoirul (2018) Analisis Maqasid Al Syariah terhadap Kebijakan Kementerian Agama tentang Persyaratan Sertifikat Bimbingan Perkawinan bagi Pencatatan Pernikahan. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Sujiantoro Khoirul Islam_C71214097.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka dengan rumusan masalah: Bagaimana kebijakan Kementerian Agama tentang persyaratan sertifikat Bimbingan Perkawinan bagi pencatatan pernikahan? Bagaimana analisis Maqasid Al-Syariah terhadap kebijakan Kementerian Agama tentang persyaratan sertifikat Bimbingan Perkawinan bagi pencatatan pernikahan? Teknik pengumpulan data melalui dokumen-dokumen. Selanjutnya data tersebut dianalisis penulis menggunakan metode diskriptif analisis. Metode deskriptif analisis ialah menggambarkan data yang telah terkumpul dengan menggunakan pola pikir deduktif, yaitu proses pembahasan yang berasal dari ketentuan yang mengarah pada proses berpikir yang bertolak dari suatu proposisi baru yang membentuk suatu kesimpulan. Kemudian data-data tersebut dianalisa dengan Maqasid Al-Syariah. Hasil penelitian menjelaskan bahwa sertifikat sebagai persyaratan pencatatan pernikahan sebagai mana yang di atur di dalam Peraturan Dirjen Bimas Islam No 373 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin, hal ini diperbolehkan karena fungsi dari sertifikat itu sendiri adalah sebagai bukti otentik bahwa pasangan calon pengantin tersebut ternyata telah mengikuti Bimbingan Perkawinan. Jika tidak diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan maka yang ada para pasangan calon pengantin tidak akan mengikuti bimbingan perkawinan dan dampaknya adalah semakin buruknya kualitas kelurga dalam negara Indonesia. Kesimpulan dari hasil penelitian sertifikat sebagai persyaratan pencatatan pernikahan sebagai mana yang di atur di dalam Peraturan Dirjen Bimas Islam No 373 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin, menurut penulis peraturan itu sudah benar, progam bimbingan pernikahan tersebut harus dilaksanakan karena banyaknya kasus KDRT, kasus perceraian dan dampak-dampak yang bisa dihasilkannya, disamping itu peraturan serti sertifikat sebagai persyaratan pencatatan pernikahan tidak menyalahi aturan yang ada di Indonesia dan diharapkan setelah mengikuti progam bimbingan perkawina, para pasangan suami isteri dapat mengantisipasi terjadinya perselisihan dan perceraian maupun kekerasan dalam keluarga agar tercipta keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Islam, Sujiantoro Khoirulsujiantoro.1995@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam > Perkawinan
Keluarga > Keluarga Islam
Nikah
Keywords: Maqasid Al Syariah; Kebijakan Kementerian Agama; Sertifikat Bimbingan Perkawinan; Pencatatan Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Islam Sujiantoro Khoirul
Date Deposited: 22 Nov 2018 04:24
Last Modified: 22 Nov 2018 04:25
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/28769

Actions (login required)

View Item View Item