Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap sanksi pemidanaan oleh hakim dalam Putusan Nomor. 434/PID.SUS/2016/PN.BDG tentang penyalahgunaan Narkotika

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Azizi, M. Imam (2018) Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap sanksi pemidanaan oleh hakim dalam Putusan Nomor. 434/PID.SUS/2016/PN.BDG tentang penyalahgunaan Narkotika. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
M. Imam Azizi_C73214030.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil dari penelitian pustaka untuk menjawab dua pertanyaan, yaitu Bagaimana pertimbangan hakim terhadap sanksi pemidanaan dalam putusan Nomor: 434/Pid.Sus/2016/PN.Bdg tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan Bagaimana tinjauan hukum pidana islam terhadap sanksi pemidanaan hakim dalam putusan nomor: 434/Pid.Sus/2016/PN.Bdg tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dengan adanya permasalahan di atas, maka penulis mengkaji dan meneliti untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan penelitian kepustakaan (library research) menggunakan metode dokumentasi. Setelah semua data terkumpul, data diolah dan dianalisis dengan metode deskriptif analisis dan dengan pola pikir deduktif. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah bahwa sebelum hakim menjatuhkan hukuman atau putusannya maka yang perlu diketahui terlebih dahulu adalah Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaanya menggunakan dua (2) dakwaan, maka Majelis hakim harus mempertimbangkan 2 hal, yaitu dakwaan jaksa, alat bukti dan fakta dalam persidangan. Hakim dalam memutuskan perkara ini menggunakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang berbunyi: “Setiap penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.” dimana semua unsur yang ada dalam undang-undang narkotika ini terpenuhi semua dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa. Akan tetapi dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), yaitu melebihi batas maksimal hukuman yang ada dalam pasal 127 ayat (1) huruf a. Pada prinsipnya majelis hakim bebas dan mandiri menentukan hukuman, Tetapi tetap ada batas-batas yang harus dipatuhi. Misalnya, hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman lebih tinggi daripada ancaman maksimum dalam pasal yang didakwakan dan tidak boleh menjatuhkan jenis pidana yang acuannya tidak ada dalam KUHP atau perundang-undangan lain. Penyalahgunaan narkotika dalam pandangan hukum Islam terhadap pelaku kejahatan narkotika tidak dijelaskan secara terperinci dalam hukum Islam, akan tetapi kalau dikaitkan dengan sanksi narkotika, perbuatan penyalagunaan narkotika dalam Hukum Islam termasuk Ta‘zir, maka yang menentukan hukumannya adalah penguasa (Ulil Amri). Sedangkan narkotika kalau dikaitkan dengan jarimah yaitu menganggu pada kemaslahatan umum atau menganggu keamanan negara. Saran dari penulis kepada pihak aparat penegak hukum, khususnya para hakim diharapkan lebih konsisten dalam menerapkan hukum yang berlaku sehingga dapat menghasilkan putusan yang berkualitas serta menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Azizi, M. ImamMazizies@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Candu > Narkotika
Keywords: Hukum Pidana Islam; sanksi pemidanaan; penyalahgunaan Narkotika
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Azizi M. Imam
Date Deposited: 14 Dec 2018 01:57
Last Modified: 14 Dec 2018 02:21
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/28869

Actions (login required)

View Item View Item