Jarimah belum sempurna dalam hukum pidana Islam dan poging dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): studi analisa komparasi

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rofiq, A. (1998) Jarimah belum sempurna dalam hukum pidana Islam dan poging dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): studi analisa komparasi. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
A. Rofiq_C04393148.pdf

Download (2MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/28987

Abstract

Pada dasarnya percobaan melakukan jarimah atau delik baik menurut hokum Islam maupun menurut hokum pidana Indonesia adalah digolongkan pada perbuatan delik yang tidak selesai. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; 1. Kapan suatu perbuatan itu dianggap jarimah belum sempurna menurut hokum pidana Islam dan kapan pula perbuatan itu dianggap percobaan melakukan kejahatan (poging) menurut KUHP. 2. Sejauh manakah persamaan dan perbedaan konsep dari kedua hukum tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian library research, sedangkan metode analisa datanya dianalisa secara kualitatif dengan metode deskriptif dan metode komparasi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa; 1. a. suatu perbuatan baru dianggap sebagai jarimah ghairu tammah manakala telah terpenuhi tiga unsur (tahap pemikiran, tahap persiapan, tahap pelaksanaan) tersebut. b. suatu perbuatan baru dianggap sebagai percobaan melakukan kejahatan (poging) manakala sudah ada kehendak jahat yang dibuktikan dengan adanya permulaan pelaksanaan dan pelaksanaan itu belum selesai hanya karena hal-hal yang bukan karena kehendaknya sendiri. 2. a. Persamaan konsep jarimah ghairu tammah dan konsep percobaan melakukan kejahatan (poging) adalah berawal dari adanya suatu perbuatan yang melawan hukum yang belum selesai dikerjakan dan harus dipertanggung jawabkan akibat dari perbuatannya secara hukum. b. Perbedaannya, kalau dilihat dari unsurnya, maka konsep jarimah ghairu tammah memberikan penekanan pada perbuatannya, apakah perbuatan itu termasuk perbuatan maksiat atau tidak. Sedangkan poging memberikan penekanan pada penyebab tidak selesainya perbuatan itu. Jika dilihat dari segi hukumnya, maka jarimah dalam hukum pidana Islam harus dijatuhi hukuman ta’zir, sedang dalam hukum pidana Indonesia, sesuai dengan KUHP. Untuk hukuman dari percobaan, apabila kejahatnnya itu dikenakan hukuman mati, maka dikurangi sepertiga, jadimenjadi hukuman penjara selama lima belas tahun penjara.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rofiq, A.UNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Akhlak > Akhlak Tercela
Hukum > Hukum Pidana Islam
Keywords: Jarimah; hukum pidana Islam; poging; KUHP
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 07 Jan 2019 03:48
Last Modified: 07 Jan 2019 03:48
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/28987

Actions (login required)

View Item View Item