Analisis penentuan waktu terbit fajar sadiq menurut Mamduh Farhan Al-Buhayri

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Umami, Masyhudatul (2011) Analisis penentuan waktu terbit fajar sadiq menurut Mamduh Farhan Al-Buhayri. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Masyhudatul Umami_C51207026.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan: bagaimana penentuan waktu terbit fajar sidiq menurut Mamduh Farhan Al-Buhayri dan bagaimana analisisnya dari segi hukum Islam dan Ilmu Astronomi. Penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi dengan menggali data yang masuk dalam kategori primer maupun sekunder. Sumber primer di sini adalah makalah karya Mamduh Farhan Al-Buhayri yang berjudul al-Fajr al­ Kazib wa al-Fajr -sidiq yang kemudian ditransliterasikan ke dalam bahasa lndonesia dan digabungkan dengan karya Agus Hasan Bashori sehingga menghasilkan buku yang berjudul Koreksi Awal Waktu Subuh. Dan sebagai data sekunder, penulis ambil dari berbagai literatur yang berkaitan dengan pembahasan khususnya tentang fajar sidiq. Selanjutnya, penulis menggunakan analisis dengan metode deskriptif dan content analysis dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa di antara dua fajar yang disebutkan oleh nabi yaitu fajar sidiq dan fajar kazib, maka fajar yang berakibat hukum baik sebagai tanda dimulainya waktu salat subuh, berakhirnya waktu salat lsya dan dimulainya menahan diri dari segala yang membatalkannya puasa adalah fajar sidiq yang ditandai dengan sinar putih yang membentang horizontal di ufuk timur dari utara ke selatan. Apabila diteliti dari penafsiran para ulama mengenai Surat al­ Baqarah ayat 187 dan berbagai hadis nabi mereka tidak selisih pendapat dengan Mamduh Farhan Al-Buhayri mengenai tabayyun al-fajr, yakni melaksanakan salat subuh setelah yakin terhadap terbitnya fajar dan hilangnya keraguan. Berdasarkan kaidah fikih, hukum asal dari dua waktu tersebut adalah malam, sehingga apabila ada keraguan maka yang diambil adalah waktu malam, yakni fajar belum terbit. Sedangkan mengenai jadwal yang ada, sebelum adanya keputusan tetap dari pemerintah, jadwal tersebut tetap berlaku. Sedangkan dari segi Ilmu astronomi, sudut 20° menyelisihi fajar astronomi pada sudut 18°, kemudian berdasarkan pada kesaksian dan penuturan beberapa ahli, fajar belum nampak pada sudut tersebut. Sehingga saat matahari berada pada sudut 20° atau pada saat azan berkumandang, hari masih gelap belum muncul fajar. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka pemerintah melalui Kemenag bekerja sama dengan para ulama dan pakar falak dalam upaya penentuan waktu terbit fajar sidiq agar tidak terjadi keraguan masyarakat terhadap jadwal yang sudah ada. Kepada lembaga atau badan hisab rukyat dan para pakar Astronomi untuk melakukan penelitian yang lebih serius terhadap waktu terbitnya fajar sidiq. Dan bagi umat Islam hendaknya berhati-hati mengenai salat subuh yang sedang dilakukannya, selagi berselisih di antara para ahli ilmu.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Umami, MasyhudatulUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hisab dan Rukyah
Keywords: Penentuan waktu terbit fajar sadiq; Mamduh Farhan Al-Buhayri
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Arifah Wikansari------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 29 Jan 2019 08:23
Last Modified: 29 Jan 2019 08:23
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/29140

Actions (login required)

View Item View Item