Implementasi pasal 41 UU no. 41 tahun 2004 tentang wakaf: studi tentang penukaran harta wakaf di Desa Sukosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Sari, Indah Dian (2011) Implementasi pasal 41 UU no. 41 tahun 2004 tentang wakaf: studi tentang penukaran harta wakaf di Desa Sukosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Indah Dian Sari_C51207019.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul "Implementasi Pasal 41 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Studi tentang Penukaran Barta Wakaf di Desa Sukosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo)" ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana ketentuan penukaran harta wakaf menurut Pasal 41 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan bagaimana prosedur penukaran harta wakaf di Desa Sukosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo? serta bagaimana relevansi implementasi Pasal 41 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dengan penukaran harta wakaf di Desa Sukosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo? Data penelitian dihimpun dengan menggunakan teknik observasi, interview, dan dokumentasi. Setelah data terkumpul selanjutnya penulis menggunakan analisis data kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ketentuan penukaran harta wakaf menurut Pasal 41 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dapat dilaksanakan jika digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah, serta setelah mendapat izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Adapun harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. Ketentuan penukaran harta wakaf diatur lebih lanjut dalam Pasal 49-51 Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Prosedur penukaran harta wakaf di Desa Sukosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo tidak melewati administrasi KUA Kecamatan Babadan, hanya dilaksanakan di Desa Sukosari pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2010 sebagaimana yang tercantum dalam berita acara surat pemyataan perjanjian penukaran harta wakaf yang diketahui oleh kepala Desa Sukosari. Jadi, relevansi implementasi Pasal 41 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dengan penukaran harta wakaf di Desa Sukosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo terdapat pada kesesuaian alasan masyarakat Sukosari menukarkan hartanya yakni demi kepentingan umum dan tidak bertentangan dengan syariah serta ditukar dengan harta wakaf yang lebih tinggi manfaat dan nilai tukarnya. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka hendaknya seluruh masyarakat Sukosari yang berminat mewakafkan hartanya agar mengikuti dan mematuhi peraturan yang berlaku, untuk menjamin keamanan dan ketertiban administrasi hukum dalam wakaf. Dan bagi semua Nazir beserta instansi KUA agar lebih pro aktif dalam mensosialisasikan setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah. Begitu pula Pemerintah, harus lebih seksama memantau kinerja perwakafan di desa ini.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Sari, Indah DianUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Wakaf
Keywords: Wakaf; Penukaran harta wakaf
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Arifah Wikansari------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 30 Jan 2019 03:53
Last Modified: 30 Jan 2019 03:53
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/29150

Actions (login required)

View Item View Item