Analisis hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah jama'ah tabligh kepada keluarga yang ditinggal khuruj di Kelurahan Pondok Ranji Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Farnanda, Riki (2011) Analisis hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah jama'ah tabligh kepada keluarga yang ditinggal khuruj di Kelurahan Pondok Ranji Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Riki Farnanda_C51207046.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi denganjudul "Analisis Hukum Islam terhadap nafkah Jama'ah Tablig kepada keluarga yang ditinggal khuruj di kelurahan Pondok Ranji kecamatan Ciputat Timur kota Tangerang Selatan" ini adalah hasil dari penelitian lapangan "Field research". Rumusan masalah pertama bagaimana nafkah Jama'ah Tablig terhadap anggota keluarga yang ditinggal khuruj. Kedua bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah Jama'ah Tablig kepada keluarga yang ditinggal khuruj kelurahan Pondok Ranji. Ketiga bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kondisi keluarga yang ditinggal khuruj. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis melakukan penelitian pada masyarakat Pondok Ranji yang mengikuti khuruj. Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan Jama'ah Tablig di Pondok Ranji serta observasi dengan mengikuti beberapa kegiatan yang ada di dalam kegiatan khuruj. Setelah data didapatkan, selanjutnya menganalisis dengan metode deskriptif dengan menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pemenuhan nafkah Jama'ah Tablig kepada keluarga yang ditinggal khuruj dengan meninggalkan tafakud. Tafakud diputuskan berdasarkan basil musyawarah bersama pihak keluarga antara suami dan istri untuk menentukan berapa jumlah nilai nafkah yang ditinggalkan saat khuruj untuk keluarganya selama ia pergi. Ketentuan besarnya nafkah ini ditentukan oleh suami istri yang diperoleh dengan musyawarah bersama dan didasari atas kebiasaan setiap harinya. Apabila sehari 15 ribu dengan pergi khuruj 40 hari maka 15 ribu dikali 40 berarti nafkah yang ditinggalkan 600 ribu, begitu juga jika 3 hari atau 4 bulan maka dikalikan sesuai kebiasaan setiap harinya. Biaya yang ditinggalkan ini juga digunakan untuk keperluan anak. Ada. dampak negatif terhadap anak akibat bapak yang sering mengikuti khuruj ini, hal ini dikarenakan anak kurang akan kasih sayang dan perhatian dari seorang bapak. Ketika suami khuruj, maka selama itu pula ia tidak bisa memenuhi nafkah batin. Pelaksanaan pemenuhan nafkah bagi Jama'ah Tablig kepada keluarga tidak bertentangan dengan hukum Islam yang memerintahkan suami untuk memberikan nafkah sesuai kemampuannya. Selama suami pergi khuruj nafkah batin kepada istri tidak terpenuhi, hal ini bisa ditolerir dengan adanya unsur saling ridho diantaranya dan tidak terlalu sering khuruj. Ketika suami melakukan khuruj dengan waktu yang cukup lama "40 hari, 4 bulan" dapat membuat istri merasakan bosan, yang akan berdampak akumulatif terhadap kondisi keluarga, yang dapat menimbulkan permasalahan dalam keluarga. Diharapkan sebelum melaksanakan khuruj, masyarakat yang akan mengikuti kegiatan khuruj ini, lebih mempertimbangkan terlebih dahulu anak dan istri yang akan ditinggalkan di rumah.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Farnanda, RikiUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Nikah
Keywords: Nafkah; Jamaah Tabligh; Khuruj
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Arifah Wikansari------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 30 Jan 2019 04:24
Last Modified: 30 Jan 2019 04:33
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/29151

Actions (login required)

View Item View Item