Studi putusan pengadilan Negeri Gresik no: 262/Pid.R/2006/PN.Gs. karena kealpaan yang menyebabkan orang lain mati dari tinjauan Filsafat Hukum Islam

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hadi, Nur (2009) Studi putusan pengadilan Negeri Gresik no: 262/Pid.R/2006/PN.Gs. karena kealpaan yang menyebabkan orang lain mati dari tinjauan Filsafat Hukum Islam. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Nur Hadi_C02303061.pdf

Download (1MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/29172

Abstract

Skripsi ini adalah hasil analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Gresik No: 262/Pid.R/2006/PN.Gs. Karena kea1paan yang menyehahkan orang lain mati Dari Tinjauan Filsafat Hukum Islam. Pene1itian ini bertujuan untuk menjawanb permasalahan yaitu Pertama, Landasan apa yang dipakai oleh Hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam memutuskan perkara No: 262/Pid.R/2006/PN.Gs. Karena kealpaan yang menyehahkan orang lain mati Dari Perspektif Filsafat Hukum Islam. Kedua bagaimana Tinjauan Filsafat Hukum Islam tentang penyehah kematian orang lain karena kealpaan. Data penelitian bersumber dari dokumen-dokumen resmi yang berupa data tertulis, yang kemudian dihimpun dan selanjutnya di analisis dengan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan hahwa pada dasamya tindak pidana karena kealpaan yang menyehahkan orang lain mati bukanlah hal yang disengaja dan diniati tctapi merupakan suatu tindakan yang muncul secara tiba-tiba sehingga menyebabkan matinya orang lain. Schagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359: Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dcngan penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. Adapun sanksi hukum, dalam hal ini para hakim menyatakan terdakwa M.Zudi Santoso tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "karena salahnya menyebabkan matinya orang; hal yang memberatkan akibat perbuatan Terdakwa (M. Zudi Santoso) yang kurang hati-hati menyehabkan matinya korhan Saekan; adapun hal-hal yang meringankan : Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa sopan dalam persidangan serta menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum; Pada dasarnya tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain bukan merupakan suatu tindakan yang disengaja dan diniati tetapi merupakan suatu tindakan yang muncul secara tiba-tiba. Tindak pidana kealpaan adalah jenis kasus yang jarang seka1i diputus atau sesuai dengan teori. Dalam pengadilan majelis hakim biasanya memutuskan dan mengklasifikasi jenis pembunuhan, tanpa mengutamakan hak-hak korban, karena dampak dari perbuatan pelaku sangat hesar, terutama bagi keluarga korban.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Hadi, NurUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Filsafat
Hukum Islam
Keywords: Putusan pengadilan Negeri Gresik no: 262/Pid.R/2006/PN.Gs; kealpaan; Filsafat; Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 01 Feb 2019 07:09
Last Modified: 01 Feb 2019 07:09
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/29172

Actions (login required)

View Item View Item