Analisis hukum Acara Pidana dan hukum Acara Pidana Islam terhadap pembuktian tindak pidana Prostitusi Online: studi Putusan Nomor: 642/Pid.B/2015/PN.Dps

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Elfan, Achmad (2019) Analisis hukum Acara Pidana dan hukum Acara Pidana Islam terhadap pembuktian tindak pidana Prostitusi Online: studi Putusan Nomor: 642/Pid.B/2015/PN.Dps. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Achmad Elfan_C73214038.pdf

Download (5MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Analisis Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Pidana Islam Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Prostitusi Online (Studi Putusan Nomor 642/Pid.B/2015/PN.Dps) “ ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: (1) bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap tindak pidana prostitusi online studi putusan nomor 642/Pid.B/2015/PN.Dps?, (2) bagaimana pembuktian terhadap tindak pidana prostitusi online dalam hukm acara pidana umum?, (3) bagaimana pembuktin terhadap tindak pidana prostitusi online dalam hukum acara pidana Islam? Teknik pengumpulan data dilakukan oleh penulis dengan cara studi dokumentasi, yaitu pengumpulan dokumen-dokumen terkait permasalahan. Kemudian data dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis yaitu teknik analisa dengan cara memaparkan data apa adanya dalam hal ini data putusan hakim dengan pola pikir deduktif, yaitu pola pikir yang menerangkan hal-hal yang umum terlebih dahulu unuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagian khusus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diketahui bahwa dasar pertimbangan hakim dalam pembuktian terhadap tindak pidana prostitusi online dalam putusan Nomor. 642/Pid.B/2015/PN.Dps adalah dikarenakan salah satu unsur dalam pasal 296 KUHP telah terpenuhi. Unsur tersebut adalah unsur objektif yakni kalimat “menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadikan sebagai pencaharian atau kebiasaan”. Hakim berpendapat bahwa, tindakan terdakwa yang memfasilitasi terjadinya prostitusi antara saksi Aplon dan saksi Vita dengan menyuruh kedua saksi untuk bertemu di salah satu Hotel di Denpasar adalah sudah memenuhi unsur objektif dari pasal tersebut. Sehingga hakim memutus berdasarkan dakwaan yang diajukan penuntut umum, sedangkan jika hakim teliti dalam melihat fakta-fakta yang dalam persidangan berdasarka keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan petunjuk, terdakwa telah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dari analisis penerapan hukum acara pidana, majelis hakim lebih menggunakan teori pembuktin Negative Wettelijk Stelse bahwa hakim hanya boleh menjatuhkan pidan terhadap terdakwa apabila alat bukti tersebut telah ditentukan oleh undang-undang, dan juga ditentukan adanya keyakinan hakim terhadap alat-alat bukti sehingga keyakinan hakim sangat kuat pengaruhnya terhadap putusan. Dalam hukum acara pidana Islam alat bukti yang diajukan oleh para pihak, yakni pengakuan (ikrar), kesaksian (syahadah), petunjuk (qorinah), dan sumpah (yamin). Sejalan dengan hal tersebut, maka penulis memberikan saran kepada penegak hukum, agar lebih memahami dan mengimplementasikan secara optimal peraturan Perundang-undangan terutama yang mengatur tentang prostitusi khususnya mucikari, karena sering kali para mucikari memanfaatkan perkembangan teknologi dalam menjalan pekerjaanya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Elfan, Achmadelfanachmad24@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Pidana Islam
Hukum > Hukum - Perzinaan
Keywords: Hukum Acara Pidana; hukum Acara Pidana Islam; Prostitusi Online
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Elfan Achmad
Date Deposited: 08 Feb 2019 08:10
Last Modified: 08 Feb 2019 08:10
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/29302

Actions (login required)

View Item View Item