Implementasi Peraturan Menteri Keuangan No. 76 Tahun 2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum di Pusat Bisnis UIN Sunan Ampel Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Adrianto, Anas (2019) Implementasi Peraturan Menteri Keuangan No. 76 Tahun 2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum di Pusat Bisnis UIN Sunan Ampel Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Anas Adrianto_G92214027.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini berjudul “Implementasi Peraturan Menteri Keuangan No. 76 Tahun 2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum di Pusat Bisnis UIN Sunan Ampel Surabaya”. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana implementasi Peraturan Menteri Keuangan No. 76 tahun 2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan badan layanan umum dalam operasionalisasi di Pusat Bisnis UIN Sunan Ampel Surabaya? Dan apa saja kendala yang dialami Pusat Bisnis dalam menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan PMK No. 76 tahun 2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan badan layanan umum? Metodologi penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis pendekatan penelitian studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan beberapa informan, yakni pegawai dan staf yang ada di Pusat Bisnis UIN Sunan Ampel Surabaya. Kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif, sehingga memperoleh gambaran mengenai objek secara faktual, akurat, dan sistematis. Hasil penelitian ini adalah dalam penyajian laporan keuangan, Pusat Bisnis telah membuat laporan keuangan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 76 Tahun 2008, hanya saja Pusat Bisnis belum menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan pada laporan keuangannya padahal Catatan atas Laporan Keuangan ini cukup penting dalam penyajian laporan keuangan karena akan berisi infomasi-informasi tambahan yang belum disajikan pada laporan keuangan. Kendala yang dialami Pusat Bisnis dalam menyajikan laporan keuanfan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.76 adalah SDM yang belum memadai dan belum memiliki kemampuan untuk menyusun laporan keuangan. Karyawan yang ada di Pusa Bisnis rata-rata bukan berasal dari background keuangan, sehinga mempengaruhi kualitas dari laporan keuangan yang disusun. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penyusunan laporan keuangan Pusat Bisnis belum sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 76 dikarenakan beberapa kendala, yakni SDM, karyawan belum memiliki kemampuan untuk menyusun laporan keuangan dengan baik, tidak adanya bendahara di masing-masing unit usaha dan Pusat Bisnis masih kurang memperhatikan beberapa aspek-aspek yang seharusnya sesuai dengan peraturan menteri keuangan no 76 dalam menyusun laporan keuangan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Adrianto, Anasanasjr096@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Akuntansi
Keywords: Peraturan Menteri Keuangan; Pedoman Akuntansi; Pelaporan Keuangan; Badan Layanan Umum
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Akuntansi
Depositing User: Adrianto Anas
Date Deposited: 15 Feb 2019 07:20
Last Modified: 15 Feb 2019 07:20
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/30256

Actions (login required)

View Item View Item