Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Usia Wali Nikah dalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen NIkah (SIMKAH)

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Fitriyanti, Aliyatul (2019) Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Usia Wali Nikah dalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen NIkah (SIMKAH). Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Aliyatul Fitriyanti_C71214040.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan jenis penelitian sosio-legal untuk menjawab pertanyaan tentang, 1) Bagaimana Ketentuan usia minimal wali nikah dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), 2) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap ketentuan usia minimal wali nikah dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), 3) Bagaimana analisis hukum positif terhadap Ketentuan usia minimal wali nikah dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dan teknik analisis data menggunakan teknik deskriptif analisis yakni untuk menggambarkan atau menjelaskan secara sistematis fakta dan karakteristik objek yang diteliti secara cermat. Dalam penelitian ini, menggunakan pola pikir deduktif yaitu memaparkan secara umum teori konsep perwalian dalam hukum Islam dan hukum positif, kemudian penjelasan secara umum tentang teori konsep perwalian tersebut digunakan untuk melihat permasalahan pada ketentuan usia minimal wali nikah dalam aplikasi SIMKAH. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa ketentuan usia wali nikah yang harus diterapkan dalam pengaturan minimal usia wali nikah pada aplikasi SIMKAH adalah 18 tahun. Hal ini mengintegrasikan kriteria seseorang yang telah disebut dewasa mampu bertanggungjawab dalam bertindak melakukan perbuatan hukum untuk menjadi wali nikah menurut hukum Islam menggunakan sudut pandang mas{lah{ah al-mursalah dan hukum positif. Karena seseorang di usia 18 tahun sudah memulai kematangan usia, idealnya merupakan akumulasi kesiapan fisik, ekonomi, sosial mental dan kejiwaan, agama dan budaya untuk mampu dan bisa dijadikan sebagai wali dalam suatu perkawinan. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka pihak yang berkaitan dengan aplikasi tersebut disarankan: pertama, Hendaknya pemerintah dari Bimas Islam atau kemenag yang bertanggung jawab atas aplikasi SIMKAH ini memperbaiki pengaturan entri data wali nikah pada aplikasi SIMKAH agar tidak menimbulkan penyalahgunaan isian data dengan memperhatikan bahwa seorang wali di usia 18 tahun sudah masuk pada kriteria dewasa dalam bertanggungjawab dan dikatakan mampu melakukan perbuatan hukum dengan mengintegrasikan konsep perwalian dalam hukum Islam dan hukum positif. Untuk itu perlu merevisi kembali ketentuan batasan usia 16 tahun wali nikah pada entri data aplikasi SIMKAH.\ Kedua, Hendaknya pemerintah mengadakan revisi kembali terhadap ketentuan batasan usia kedewasaan dan ketentuan usia wali nikah yang ada dalam beberapa hukum positif terkait, untuk disamakan agar tidak menimbulkan keraguan atau keganjalan dalam pelaksanaan sebuah peraturan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Fitriyanti, Aliyatulanipiyan@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Perkawinan
Nikah > Wali Nikah
Keywords: Usia minimal wali nikah; Sistem informasi manajemen nikah; SIMKAH
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Fitriyanti Aliyatul
Date Deposited: 18 Feb 2019 04:31
Last Modified: 18 Feb 2019 04:32
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/30394

Actions (login required)

View Item View Item