Analisis fikih empat mazhab terhadap putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang nomor 6884/Pdt.G/2015/Pa.Kab.Mlg tentang nafkah madiyah anak pasca cerai talak

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rozi, Ahmad Fahrur (2019) Analisis fikih empat mazhab terhadap putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang nomor 6884/Pdt.G/2015/Pa.Kab.Mlg tentang nafkah madiyah anak pasca cerai talak. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Ahmad Fahrur Rozi_C91214101.pdf

Download (5MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Analisis Fikih Empat Mazhab terhadap Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 6884/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mlg tentang Nafkah Madiyah Anak Pasca Cerai Talak” ini merupakan penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana pertimbangan dan dasar hukum Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang tentang nafkah madiyah anak pasca cerai talak. Bagaimana relevansi pertimbangan dan dasar hukum hakim dalam putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang tentang nafkah madiyah anak pasca cerai talak dengan fikih empat mazhab. Data dikumpulkan dengan menggunakan teknik dokumentasi dan wawancara, kemudian diolah dan dianalisis dengan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif, yaitu menjelaskan putusan pengadilan terlebih dahulu, kemudian dianalisis dengan menggunakan hukum yang berdasarkan pandangan ulama fikih empat mazhab. Hasil penelitian menghasilkan kesimpulan, bahwa: Pertama, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengabulkan gugatan rekonvensi terkait masalah nafkah madiyah anak pasca cerai talak yang dimohonkan oleh tergugat rekonvensi sebelumnya kepada tergugat rekonvensi dalam putusan Nomor 6884/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mlg, berdasarkan beberapa pertimbangan; 1) Bahwa tergugat dalam perkara tersebut memiliki kemampuan bekerja. 2) Tidak ada pengalihan kewajiban ayah kepada ibu. 3) Hakim mengenyampingkan yurisprudensi yang ada. 4) Hakim merujuk pada pendapat hukum kalangan Syafiiyah yang memuat pengecualian bahwa Hakim dapat memberi putusan yang mewajibkan orang tua (ayah) untuk membayar nafkah madiyah anak; Kedua, menurut fikih empat mazhab ada yang memperbolehkan digugat dan ada yang tidak. Kalangan mazhab Syafiiyah memperbolehkan nafkah yang telah lampau untuk anak tersebut digugat dan menjadi hutang jika ada putusan dari hakim. Menurut pendapat kalangan Hanafiyah, nafkah anak tidak menjadi hutang, baik ditetapkan oleh hakim atau tidak. Dan menurut fuqaha (ahli fikih yang lain), yaitu kalangan mazhab Maliki dan Hanbali, nafkah anak yang telah lewat masanya tidak lantas menjadi hutang bagi sang ayah. Sejalan dengan kesimpulan di atas, hendaknya: Pertama, para Hakim Pengadilan Agama, dalam memutus suatu perkara hendaknya berdasarkan pertimbangan yang benar-benar matang, terlebih dalam menangani masalah-masalah baru yang timbul di masyarakat. Kedua, seorang ayah lebih berhati-hati dalam persoalan tanggung jawab terhadap keluarganya agar tidak adanya pihak yang merasa dirugikan. Ketiga, para ilmuan agar memperdalam kajian teori tentang nafkah madiyah anak untuk dapat dijadikan sebagai sumber rujukan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rozi, Ahmad Fahrurfahrurroziy@gmail.comUNSPECIFIED
Subjects: Nikah > Cerai
Fikih > Fikih Mazhab Empat
Nikah
Keywords: Cerai Talak; Nafkah Madiyah Anak
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Rozi Ahmad Fahrur
Date Deposited: 19 Feb 2019 02:10
Last Modified: 19 Feb 2019 02:10
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/30416

Actions (login required)

View Item View Item